Lalai Hormati Merah Putih, Kantor Desa Tanjung Gunung Kibarkan Bendera Sobek dan Kusam

Bangka tengah, kabarxxi.Com – Pemandangan tak elok terlihat di halaman Kantor Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Bendera Merah Putih yang seharusnya berkibar gagah sebagai simbol kedaulatan, tampak kusam, lusuh, bahkan robek di beberapa bagian. Kondisi ini memantik sorotan publik karena dianggap mencederai kehormatan lambang negara. Kamis 2 Oktober 2025.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak perangkat desa, suasana kantor desa tampak sepi tanpa ada satu pun pegawai yang dapat dimintai keterangan. Ironisnya, menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, kondisi bendera yang tak layak ini sudah berlangsung cukup lama.

“Sudah lama begitu, bendera itu dibiarkan saja. Tidak ada yang mengganti,” ungkap warga tersebut.

Padahal, aturan mengenai penghormatan bendera negara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf (c) menegaskan bahwa “setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.” Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur pada Pasal 67, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya kelalaian aparatur desa dalam menjaga martabat simbol negara. Bendera yang robek dan kusam tetap dikibarkan tanpa ada perhatian serius. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepedulian dan disiplin aparat desa terhadap kewajiban konstitusional.

Kasus ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi perangkat desa agar tidak abai terhadap simbol negara. Sebab, di balik selembar kain Merah Putih terkandung harga diri dan kehormatan bangsa Indonesia. (Red/*syl tim)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *