Kades Pergam dan Camat Air Gegas Bungkam Terkait Dugaan Jual Beli Lahan Desa

Basel, kabarxxi.com – Dugaan persoalan penguasaan dan peredaran lahan di Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Kepala Desa Pergam dan Camat Air Gegas belum mendapat tanggapan. Sabtu 20 Desember 2025

Berdasarkan dokumen yang diterima dan dipelajari wartawan, termasuk Surat Keterangan Tanah Desa Pergam Nomor 593.3/105/D.PRGAM/2024, disebutkan adanya penguasaan lahan seluas kurang lebih 552,37 hektare yang berada di wilayah Desa Pergam dan berbatasan langsung dengan kawasan hutan negara.

Selain itu, diketahui pula adanya proses permintaan keterangan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara di Desa Pergam. Dalam perkembangan informasi yang beredar di masyarakat, muncul dugaan bahwa sebagian lahan tersebut telah diperjualbelikan oleh oknum atau pihak tertentu dengan memanfaatkan warga sekitar.

Menindaklanjuti hal tersebut, wartawan telah mengirimkan permintaan konfirmasi secara tertulis melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Pergam dan Camat Air Gegas pada Rabu, 18 Desember 2025. Konfirmasi tersebut berisi pertanyaan terkait pengetahuan mereka atas dugaan praktik jual beli lahan, mekanisme penguasaan lahan, serta fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah setempat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, baik Kepala Desa Pergam maupun Camat Air Gegas belum memberikan jawaban atau tanggapan atas pesan konfirmasi yang telah dikirimkan.

Sikap tidak merespons konfirmasi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat posisi kepala desa dan camat memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengawasan administrasi desa dan pengelolaan wilayah.

Wartawan masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait apabila tanggapan resmi diberikan di kemudian hari, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (*/red)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *