Basel, kabarxxi.com – Kepala Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Purnomo, mengakui telah melakukan pembelian lahan seluas kurang lebih 2,5 hektare yang hingga saat transaksi dilakukan tidak dilengkapi alas hak atau surat kepemilikan tertulis. Senin 22 Desember 2025.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Purnomo dalam percakapan WhatsApp yang dikonfirmasi oleh pihak penanya. Saat ditanya apakah lahan yang dibeli telah memiliki surat atau alas hak, Purnomo menjawab.
“Dak pake surat. Nye hame-hame kampung. ”ucapnya dengan bahasa khas bencah.
Purnomo menyebut lahan tersebut dibeli dari warga bernama Jamhur dan Haji Sidi, dengan luas sekitar 2,5 hektare. Ia juga menegaskan bahwa lahan yang dibelinya berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
“Ku beli lahan APL, bukan HP atau HL, “ujarnya.
Namun, ketika diminta menjelaskan kondisi fisik lahan, termasuk jumlah tanaman durian dan cempedak yang berada di atas lahan tersebut sebagai indikator penguasaan fisik, Purnomo mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Ka tanya ke penjual e, “katanya.
Ia juga menyarankan agar dilakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan.
“Atau kite ke lokasi lahan bae biar kite hame-hame ngitung e. ” Ucapnya.
menurut informasi dari masyarakat/Narasumber (SW) sebagian lahan itu masih berbentuk hutan/kayu alam. Setelah disampaikan bahwa keterangan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemberitaan terkait jual beli tanah negara, Purnomo kembali merespons dengan meminta agar wartawan mengkonfirmasinya datang langsung ke Desa Bencah.
“Maen-maen ke Bencah Boss biar tau langsung, jangan cuma denger info dari orang laen. “Ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, tanah negara adalah tanah yang tidak dilekati hak atas tanah. Penguasaan atau transaksi tanpa alas hak tertulis tidak serta-merta mengubah status hukum tanah tersebut.
Sumber:
- informasi dari masyarakat
- Percakapan WhatsApp dengan Kepala Desa Bencah, Purnomo
- Dokumen Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan pengakuan langsung narasumber, tanpa penilaian atau kesimpulan hukum, serta tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak terkait. (*/red).
(Syahrial)






