PUBLIKASI KINERJA DPKPP 2025

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor merupakan dinas yang menaungi 3 (tiga) urusan bidang, yaitu urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, serta urusan bidang pertanahan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terdapat beberapa kegiatan prioritas yang dilaksanakan DPKPP pada tahun 2025, yaitu:

  1. Penyusunan RP3KP Kabupaten Bogor

Pada tahun anggaran 2025, kegiatan RP3KP bergerak dari tahap persiapan menuju tahap implementasi program yang berfokus pada perwujudan Visi dalam Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2045, yaitu “Terwujudnya Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor yang Aman, Layak Huni, Terjangkau, dan Berkelanjutan”.
Penyusunan RP3KP Kabupaten merupakan arahan dan acuan untuk mengatur dan mengoordinasikan pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam perwujudan pemanfaatan pola ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan RTRW Kabupaten. Adapun tujuan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan RP3KP, sebagai berikut :

  • Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
  • Pembangunan Baru Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
  • Pembangunan Kembali Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
  • Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Pada Perumahan Kumuh Dan Permukiman Dengan Luas Dibawah 10 (Sepuluh) Hektar Dalam Satu Hamparan Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
  • Peningkatan Kualitas RTLH Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
  • Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Terdampak Bencana Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
  • Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tematik Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
  • Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Terkena Relokasi Program Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045.

Melalui RP3KP, diharapkan Kabupaten Bogor dapat melaksanakan penanganan kawasan kumuh atau Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha, Sub Kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh (Sub Sub Kegiatan Bedah Kampung dan P2WKSS), dengan rincian lokasi sasaran kegiatan sebagai berikut :

Dalam penanganan kawasan kumuh terdapat 7 indikator, salah satunya Rehabilitasi Rumah Tidak layak Huni (Rutilahu). DPKPP meluncurkan program memberikan bantuan berupa dana stimulan guna memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni bagi Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.

Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) merupakan program untuk meningkatkan prakarsa masyarakat berpenghasilan rendah dalam pembangunan/peningkatan kualitas rumah dengan membangun rumah layak huni yang sehat, aman, serasi dan teratur serta berkelanjutan. Program ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Bogor rumah yang sudah di perbaiki menjadi layak huni dari sumber APBD, sebagai berikut :

Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan sekaligus dalam rangka menentaskan kemiskinan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sudah responsif memahami apa yang menjadi kebutuhan masyarakat penerima bantuan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Responsibilitas sudah terlihat dari kesesuaian kegiatan yang dilaksanakan dengan landasan hukum yang telah dibuat dalam melakukan kegiatan. Akuntabilitas sudah mengacu pada petunjuk pelaksana yang telah ditetapkan dengan pelayanan yang cukup akuntabel, walaupun pada pelaksanaannya masih banyak ditemukan rumah tidak layak huni yang belum terakomodir dalam usulan sehingga diperlukan adanya pengkajian/pemutakhiran data ulang masyarakat yang menghuni rumah tidak layak.

Program RTLH berfokus pada perbaikan kondisi rumah yang tidak memenuhi syarat keselamatan bangunan, kecukupan luas ruang, dan kesehatan penghuni, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Dampak utama dari program ini meliputi:

  • Peningkatan Keselamatan: Perbaikan struktur bangunan, atap, lantai, dan dinding untuk memastikan keamanan penghuni.
  • Kesehatan Lingkungan: Penyediaan akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak (seperti tangki septik atau IPAL) dan sumber air minum yang aman.
  • Kesejahteraan Masyarakat: Terciptanya kondisi hunian yang lebih baik secara langsung berkontribusi pada peningkatan kesehatan dan kualitas hidup keluarga penerima bantuan.

Transparansi dan Kolaborasi

Pelaksanaan program ini menekankan pada transparansi, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, LPM, Bank BJB dan Tim Pelaksana Kegiatan di lapangan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

  1. Penanganan Rumah Korban Bencana Alam

Kondisi geografis Kabupaten Bogor yang tergolong wilayah rawan bencana, seperti banjir, longsor, dan angin kencang, seringkali menimbulkan dampak kerusakan pada infrastruktur, termasuk perumahan dan kawasan permukiman. Standar pelayanan minimal DPKPP adalah penanganan rumah korban bencana. Penanganan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana, serta memastikan mereka dapat kembali hidup dengan kondisi yang layak dan aman. Penanganan rumah bagi korban bencana ini terdiri dari rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam dan pembangunan rumah khusus beserta PSU bagi korban bencana alam.

a. Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam di Kabupaten Bogor

Melalui program Bantuan Sosial (Bansos) Reguler terencana, sebanyak 122 unit rumah korban bencana alam di 17 kecamatan dan 32 desa, terdiri dari rehabilitasi 70 unit, rekontruksi 27 unit dan relokasi 25 unit. Program ini memberikan bantuan kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana alam, sehingga mereka dapat kembali menempati rumah yang lebih aman dan layak huni

Selain itu, mekanisme Bantuan Tidak Terencana (BTT) atau Belanja Tidak Terduga, yang berfungsi untuk penanganan bencana alam yang terjadi secara mendesak, juga telah memberikan kontribusi besar dalam rehabilitasi rumah. Dari Januari hingga Desember 2025, sebanyak 1.526 rumah yang rusak berat, serta rumah yang memerlukan rekonstruksi dan relokasi, telah diperbaiki atau dibangun kembali di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

b. Pembangunan Rumah Khusus Beserta Psu Bagi Korban Bencana Alam Pada Tahun 2025

Dalam upaya penyelesaian penanganan pasca bencana yang terjadi pada tahun 2020, 2021 dan 2022 Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan Program Relokasi dalam bentuk pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP)untuk masyarakat terdampak bencana yang telah dilakukan sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 sudah terbangun sebanyak 3871 unit. Pada tahun 2025 telah dilakukan upaya akselerasi penuntasan pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP) beserta PSU sebanyak 400 Unit Rumah dan masih berlanjut penuntasan pada tahun berikutnya.

Pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP) yang dilakukan pada tahun 2025 tersebar di 2 Desa pada 2 Kecamatan yaitu Desa Pasir Peuteuy Kecamatan Nanggung dan Desa Cipendawa Kecamatan Sukajaya dan Pembangunan Pra Sarana Umum sebagai penunjang Hunian Tetap (HUNTAP) berupa Pembangunan Jalan/Pengerasan Jalan, Drainase, Tembok Penahan Tanah (TPT), Sarana Air Bersih, dan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya yang dilakukan pada tahun 2025 tersebar di 14 desa pada 4 kecamatan.

Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan Hunian Tetap hingga seluruh masyarakat terdampak bencana mendapatkan tempat tinggal yang layak.

Selengkapnya <<(Klik Disini) >>

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *