Judul Proyek Gapura, Realisasi Nihil: Pengakuan Kontraktor Bikin Tanda Tanya

Bareng, kabarxxi.com – Proyek Pembangunan Gapura dan Taman Kelurahan Dul yang didanai APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025 kini menuai sorotan. Pasalnya, meski secara eksplisit tertulis “pembangunan gapura” pada papan proyek resmi, fakta di lapangan menunjukkan gapura tersebut tidak pernah ada. Selasa 23 Desember 2025.

Keanehan ini terungkap setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kontraktor pelaksana, CV. Bujang Dayang. Saat ditanya mengenai keberadaan gapura, kontraktor menyatakan,

“Memang tidak ada gapura yang ada itu tugu. Kami kerja sesuai RAB-nya, Pak.”Ucapnya

Pernyataan ini justru membuka persoalan baru. Jika RAB memang tidak memuat pekerjaan gapura, mengapa judul kegiatan dan papan proyek mencantumkan pembangunan gapura? Hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, kontrak, dan pelaksanaan, yang berpotensi melanggar prinsip transparansi anggaran.

Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan lingkup pekerjaan wajib dituangkan dalam addendum kontrak dan memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa itu, pekerjaan dapat dinilai cacat administrasi hingga berpotensi pidana.

Lebih jauh, apabila anggaran disusun untuk pembangunan gapura namun dialihkan ke bentuk lain tanpa prosedur sah, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara.

Secara teknis dan prosedural:

  1. Papan proyek adalah dokumen informasi publik yang wajib sesuai dengan:
  • Kontrak
  • RAB
  • Dokumen tender
  • Dokumen perencanaan (DED)
  1. Jika RAB tidak memuat item gapura, maka:
  • Judul kegiatan cacat sejak perencanaan, atau
  • Terjadi ketidaksesuaian antara papan proyek dan kontrak, yang merupakan pelanggaran administrasi.
  1. Jika terjadi perubahan pekerjaan (gapura menjadi tugu), maka WAJIB:
  • Melalui addendum kontrak
  • Disertai justifikasi teknis tertulis
  • Disetujui PPK dan PA/KPA
  • Dicatat dalam sistem pengadaan (LPSE/SiRUP)
  1. Jika tidak ada addendum kontrak, maka pekerjaan tersebut berpotensi:
  • Tidak sesuai kontrak
  • Merugikan keuangan daerah
  • Mengarah pada perbuatan melawan hukum.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan proyek yang tidak sinkron dengan realisasi? Apakah kesalahan ada pada penyusun RAB, PPK, atau justru ada upaya mengaburkan penggunaan anggaran?

Hingga berita ini diterbitkan, awak media akan berupaya untuk mengkonfirmasi pihak Dinas PUPR Bangka Tengah terkait dasar perubahan pekerjaan tersebut.

Publik pun menunggu, apakah proyek ini hanya keliru administrasi — atau justru menyimpan aroma penyelewengan anggaran. (Red/syal*)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *