Bateng, kabarxxi.com – Desa Melabun, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga menjadi lokasi praktik jual beli timah dan emas ilegal yang telah berlangsung cukup lama. Dalam aktivitas tersebut, nama seorang kolektor ternama bernama Aidil mencuat dan disebut-sebut masih bebas beroperasi tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH). Selasa, 23 Desember 2025.
Berdasarkan penelusuran tim media, Aidil dikenal sebagai pengepul timah sekaligus emas ilegal di wilayah tersebut. Bahkan, sosoknya disebut tidak takut terhadap penindakan hukum dan terkesan kebal dari jerat aturan yang berlaku.
Saat tim media mendatangi kediaman Aidil di Desa Melabun, suasana tampak sepi. Lokasi yang biasa digunakan Aidil untuk menunggu para penambang timah, yang berada di rumah orang tuanya, juga terlihat tidak ada aktivitas.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, tim media mendapatkan keterangan dari seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
“Oh iya pak, Aidil sudah pindah aktivitas beli timah di sini, sekarang pindah di ujung sana dia menugu penambang pulang,” ujarnya.
Tim media kemudian menanyakan terkait aktivitas pembelian emas. Warga tersebut mengungkapkan bahwa Aidil juga membeli emas dari hasil tambang ilegal.
“Iya pak, kalau emas Aidil juga membelinya, karna menantu saya juga kerja tambang emas. Untuk lokasi tambangnya diperbatasan Desa Melabun dan Sarangmandi, mereka untuk saat kini bekerja pada malam hari pak, menghindar dari razia PETI tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan dan jual beli timah serta emas tersebut jelas diduga ilegal dan melanggar ketentuan yang berlaku. Kondisi ini pun memicu perhatian berbagai pihak, khususnya terkait peran dan ketegasan aparat penegak hukum.
Media kabarxxi.com bersama tim akan terus berupaya mengonfirmasi Aidil serta pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Publik pun mempertanyakan, mampukah aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal yang melibatkan kolektor ternama bernama Aidil, serta pihak yang disebut sebagai big boss penyokong pendanaan dalam praktik tersebut. (Syahrial)






