Bareng, kabarxxi.com – Dugaan praktik jual beli timah dan emas ilegal di Desa Melabun, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, semakin menguat. Setelah nama Aidil mencuat sebagai kolektor lapangan, awak media kembali memperoleh informasi lanjutan yang mengindikasikan adanya jaringan terstruktur, mulai dari pengepul hingga pihak yang diduga berperan sebagai bos besar penyokong modal. Rabu 24 Desember 2025.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang sumber terpercaya berinisial ‘N’, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Kepada awak media, N menyebut bahwa Aidil tidak berdiri sendiri.
Dalam struktur yang disebutkan, Aidil diduga berada di lapisan bawah sebagai pengumpul, sementara di atasnya terdapat nama Abel, lalu Cimo, hingga sosok bernama Kamal yang disebut-sebut berada di level pengendali.
“Strukturnya bos ke bos. Aidil ada bos, bosnya itu juga punya bos lagi. Aktivitas mereka rapi dan terkoordinasi, “ungkap sumber N terkirim melalui pesan whatsapp.
Masih menurut sumber tersebut, untuk menghindari razia aparat, aktivitas pertambangan timah dan emas ilegal dilakukan pada malam hari, terutama di wilayah perbatasan Desa Melabun dan Sarangmandi, termasuk area perkebunan sawit. Pola ini dinilai sebagai upaya sistematis menghindari pengawasan hukum.
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Selain itu, praktik jual beli hasil tambang ilegal juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba, serta berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Sungai Selan masih bungkam dan belum menjawab konfirmasi dari awak media. Sementara itu Kapolres Bangka Tengah hanya menjawab singkat pesan konfirmasi awak media dengan menjawab.
“mohon waktu, kami cek dengan Kapolsek, “Ucapnya
Media kabarxxi.com menegaskan bahwa seluruh informasi ini masih bersifat dugaan dan akan terus dikembangkan melalui konfirmasi lanjutan serta penelusuran mendalam.
Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas, atau justru membiarkan dugaan jaringan timah dan emas ilegal ini terus beroperasi tanpa hambatan. ( Syahrial/*)






