Basel, kabarxxi.com – Dugaan praktik jual beli lahan yang diduga masih berstatus tanah negara mencuat di Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Kepala Desa Bencah, Purnomo, mengakui telah membeli lahan seluas sekitar 2,5 hektare tanpa dilengkapi alas hak atau surat kepemilikan tertulis. Rabu 24 Desember 2025.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Purnomo dalam percakapan WhatsApp yang dikonfirmasi redaksi. Saat ditanya mengenai kelengkapan dokumen kepemilikan lahan yang dibelinya, Purnomo menyatakan.
“Dak pake surat. Nye hame-hame kampung, “Ucapnya.
Purnomo menyebutkan bahwa lahan tersebut dibeli dari warga bernama Jamhur dan Haji Sidi, dengan luas sekitar 2,5 hektare. Ia juga menegaskan bahwa lahan yang dibelinya berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
“Ku beli lahan APL, bukan HP atau HL, “ujarnya.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi dari masyarakat setempat, kondisi fisik lahan tersebut masih berupa hutan alam atau ditumbuhi pohon kayu alam, yang bukan hasil penanaman oleh manusia, serta belum dibuka atau dimanfaatkan secara permanen.
Informasi dari masyarakat tersebut memperkuat bahwa lahan dimaksud masih memiliki karakteristik alami, sehingga memunculkan pertanyaan terkait status hukum penguasaan dan peralihannya. Ketika diminta menjelaskan jumlah tanaman produktif seperti durian dan cempedak yang berada di atas lahan tersebut sebagai indikator penguasaan fisik, Purnomo mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Ka tanya ke penjual e, “kata purnomo.
Ia juga menyarankan agar dilakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Atau kite ke lokasi lahan bae biar kite hame-hame ngitung e. ” Tuturnya
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, redaksi telah mengajukan pertanyaan kepada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk meminta tanggapan terkait apakah praktik jual beli lahan tanpa alas hak, yang diduga masih berstatus tanah negara dan berdasarkan informasi masyarakat masih berupa hutan alam, dibenarkan secara hukum.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan belum memberikan jawaban atau tanggapan, meskipun telah dihubungi redaksi melalui pesan WhatsApp.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, tanah negara adalah tanah yang tidak dilekati hak atas tanah. Penguasaan fisik atau transaksi tanpa alas hak tertulis tidak serta-merta mengubah status hukum suatu bidang tanah.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Kejaksaan Negeri Bangka Selatan maupun pihak terkait lainnya, dan akan memuat tanggapan resmi apabila disampaikan kemudian.
Sumber
- Pengakuan Kepala Desa Bencah, Purnomo (percakapan WhatsApp)
- Informasi masyarakat Desa Bencah
- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021
Berita ini disusun berdasarkan pengakuan narasumber, informasi masyarakat, serta upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Syahrial/*)






