Diduga Uang Tunai hingga Anggaran Tak Masuk Akal, Tata Kelola Desa Mangkol Dipertanyakan

Bareng, kabarxxi.com — Kepala desa memiliki peran sentral dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di tingkat desa. Namun, peran strategis tersebut diduga tidak sepenuhnya dijalankan sebagaimana mestinya di Desa Mangkol.

Sejumlah warga menyampaikan laporan adanya praktik yang diduga menyimpang dalam pengurusan administrasi pertanahan.

Seorang warga, narasumber mengungkapkan bahwa pengurusan surat tanah diduga dipatok tarif sebesar Rp3 juta. “Itu diduga bukan sekadar isu, uangnya diminta secara tunai, “ujarnya.

Tak berhenti di situ, warga juga menyoroti anggaran pemeliharaan kendaraan dinas kepala desa yang diduga mencapai Rp10 hingga Rp20 juta per tahun.

Angka tersebut dinilai tidak rasional dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Khususnya di desa mangkok, kecamatan pangkalan baru, kabupaten bangka tengah provinsi bangka belitung. “Belum lagi dana ADD untuk renovasi kantor desa yang diduga menelan anggaran cukup besar, padahal kondisi fisiknya dinilai tidak sebanding, “kata sumber,

Ia menambahkan, masih banyak kejanggalan lain yang diduga terjadi di Desa Mangkol. Situasi ini semakin menguatkan kecurigaan publik mengingat kepala desa setempat diduga telah menjabat hampir 20 tahun.

Lamanya masa jabatan tersebut dinilai berpotensi melemahkan fungsi pengawasan. Lebih lanjut, warga juga menduga adanya praktik pelaporan ganda penggunaan dana desa.

Beberapa kegiatan yang diduga telah dibiayai pihak ketiga, justru kembali dicantumkan dalam laporan penggunaan APBDes.

Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Dana desa seharusnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk dimanipulasi, “tegasnya.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, kepala desa menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar kota untuk mendampingi istrinya menjalani pemeriksaan kesehatan. Ia meminta agar konfirmasi lanjutan dilakukan setelah dirinya kembali, atau melalui sekretaris desa.

Terkait pengurusan surat tanah, ia mengarahkan agar dikonfirmasi kepada pihak yang menangani langsung. Ia juga menyebut bahwa informasi tersebut diduga bersumber dari RT setempat yang sebelumnya berselisih dengan warga hingga berujung somasi, sehingga berdampak pada pemerintah desa.

Berdasarkan berbagai laporan dan temuan awal tersebut, tim menyatakan akan melakukan konfirmasi lanjutan ke Kejaksaan Negeri serta Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah.

Langkah ini diambil guna mendorong audit menyeluruh, mengingat dugaan penyimpangan tersebut serta fakta bahwa kepala desa diduga telah menjabat hampir dua dekade. ( */red)

( syahrial )

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *