Basel, kabarxxi.com — Warga Desa Bencah, Kecamatan Air gegas, Kabupaten Bangka Selatan meminta penjelasan terbuka terkait status persetujuan ruang/PKKPR atas rencana kegiatan perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Bencah dengan luasan sekitar ±1.720,88 hektare. Kamis 15 Januari 2026.
Permintaan klarifikasi ini muncul setelah warga menerima salinan dokumen berupa Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bangka Selatan tertanggal 13 Juli 2023, berikut lampiran Peta Kemampuan Tanah yang menampilkan letak bidang yang dimohon.
Menurut data dalam dokumen tersebut, luasan yang dimohon tercantum ±17.208.800 m² atau setara ±1.720,88 ha. Dokumen juga memuat arahan fungsi kawasan RTR yang terbagi ke beberapa kategori, antara lain kawasan perkebunan, hutan rakyat, dan pertanian tanaman pangan (mengacu pada pembagian dalam lampiran).
Sulastio Setiawan, S.H., M.H., warga Desa Bencah, menyampaikan bahwa masyarakat perlu mendapat informasi yang jelas karena rencana pemanfaatan lahan dengan skala besar berpotensi berdampak pada ruang hidup warga dan tata kelola wilayah.
“Yang kami butuhkan adalah kepastian status: apakah PKKPR/persetujuan ruang sudah terbit atau masih proses, termasuk nomor dan tanggalnya bila sudah ada. Ini bagian dari informasi publik dan pelayanan publik, “kata Sulastio.
Ia menegaskan, dokumen PTP yang beredar di masyarakat bukan sertifikat hak dan bukan otomatis persetujuan ruang, sehingga perlu penjelasan resmi dari instansi berwenang agar tidak muncul simpang siur informasi.
Warga juga mendorong agar pemerintah kecamatan dan pemerintah daerah memfasilitasi komunikasi lintas instansi terkait—terutama untuk memastikan informasi yang diterima warga berimbang, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Poin yang diminta masyarakat untuk diklarifikasi secara terbuka:
1. Apakah PKKPR/persetujuan ruang untuk lokasi dimaksud sudah terbit atau masih berproses.
2. Jika sudah terbit, mohon disampaikan nomor, tanggal, dan ringkasan ketentuannya.
3. Jika belum, mohon penjelasan tahapan yang sedang berjalan serta pihak yang dapat dihubungi untuk koordinasi resmi.
Warga berharap penjelasan dilakukan melalui mekanisme pelayanan informasi publik yang tersedia, sehingga masyarakat bisa mengakses informasi secara tepat dan tidak termakan isu.(*/syahrial).






