Bangka barat, kabaxxi.com – Berkibarnya bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek di ujung-ujung kain terpantau di Pos Babinsa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (10/2/2026). Bendera yang terpasang di halaman institusi teritorial TNI AD tersebut tampak tidak lagi layak sebagai simbol negara yang seharusnya dijaga kehormatannya.
Kondisi bendera yang memudar warna merahnya serta robekan di bagian tepi menjadi pemandangan yang kontras dengan fungsi Pos Babinsa sebagai representasi kehadiran negara di tengah masyarakat. Sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam pembinaan wilayah dan ketahanan nasional, Babinsa semestinya menjadi garda terdepan dalam memberi teladan penghormatan terhadap simbol negara.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan secara tegas mengatur bahwa bendera negara wajib diperlakukan secara hormat. Pasal 24 huruf c menyatakan larangan mengibarkan bendera negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, atau kusut. Ketentuan ini bukan sekadar norma administratif, melainkan cerminan sikap kebangsaan dan penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Pengibaran bendera dalam kondisi tidak layak di lingkungan institusi negara berpotensi dimaknai sebagai bentuk kelalaian, bahkan pengabaian nilai simbolik Merah Putih. Padahal, institusi TNI selama ini dikenal sebagai penjaga utama nilai-nilai kebangsaan, disiplin, dan kehormatan negara.
Temuan kasat mata ini patut menjadi perhatian serius pihak terkait. Evaluasi internal dan tindakan cepat berupa penggantian bendera yang rusak menjadi langkah sederhana namun bermakna dalam menjaga wibawa negara. Sebab, Merah Putih bukan sekadar kain dua warna, melainkan lambang perjuangan, pengorbanan, dan martabat bangsa Indonesia. (Red*/syahrial)






