Blokir Nomor Wartawan, ATI Diduga Pengendali Rokok Ilegal yang Rugikan Negara

Pangkalpinang, kabarxxi.com — Peredaran rokok merek 68 yang diduga ilegal di Bangka Belitung, khususnya Pangkalpinang dan sekitarnya, kian menampakkan pola yang sistematis dan terorganisir. Di balik distribusi masif rokok murah bercukai mencurigakan itu, inisial ATI disebut-sebut sebagai pengendali sekaligus otak peredaran yang hingga kini belum tersentuh penindakan hukum. Rabu (11/2/2026).

Upaya konfirmasi awak media justru berujung tembok tebal. Nomor wartawan diblokir setelah menghubungi ATI untuk meminta klarifikasi. Sikap ini memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan—bukan sekadar bisnis rokok eceran, melainkan jaringan distribusi yang diduga mengakali negara melalui cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Pemblokiran nomor wartawan ini dinilai sebagai sikap tidak kooperatif dan bertentangan dengan prinsip transparansi, terlebih saat yang bersangkutan disebut-sebut berperan penting dalam jaringan distribusi rokok yang diduga ilegal dan merugikan keuangan negara. Dalam praktik jurnalistik, tindakan menghindar dengan cara memutus komunikasi kerap menjadi indikasi awal adanya persoalan serius yang enggan diungkap ke ruang publik.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan rokok merek 68 beredar luas dengan pita cukai yang patut dipertanyakan: kualitas cetakan rendah, penempelan tidak presisi, hingga dugaan pita palsu, salah peruntukan, atau tempelan. Modus ini lazim digunakan pemain rokok ilegal untuk menekan biaya dan meraup keuntungan besar, sementara negara kehilangan penerimaan pajak.

Sumber menyebut ATI diduga mengatur alur distribusi, dari pemasok hingga pengecer, bahkan kuat dugaan “membeli” perlindungan dengan melibatkan oknum atau pihak yang memiliki akses terhadap izin dan peredaran pita cukai. Dugaan ini tentu membutuhkan pembuktian aparat, namun indikasi di lapangan telah memantik alarm keras.

Ironisnya, konfirmasi resmi ke Bea Cukai Pangkalpinang hingga kini belum mendapat jawaban. Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah sorotan publik terhadap maraknya rokok ilegal yang terang-terangan beredar.

Padahal, ancaman hukumnya sangat berat. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pemalsuan pita cukai (Pasal 55) diancam pidana penjara 1–8 tahun dan denda 10 hingga 20 kali nilai cukai. Sementara pengedar atau penjual rokok tanpa pita atau menggunakan pita palsu (Pasal 54 dan 56) terancam penjara hingga 5 tahun serta denda 2–10 kali nilai cukai. Seluruh barang bukti dan sarana angkut dapat disita dan dimusnahkan.

Publik kini menunggu: apakah ATI benar akan dimintai pertanggungjawaban, atau praktik rokok ilegal akan terus dibiarkan merampok negara di ruang terbuka? Kasus ini bukan sekadar soal rokok, melainkan ujian serius bagi penegakan hukum dan integritas pengawasan cukai. (Red*/Syahrial)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *