Pangkalpinang, kabarxxi.com — Kuasa hukum NKS dan SKT mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di SPBU Kejora. Hingga kini, belum ada kepastian pemanggilan terhadap oknum karyawan SPBU yang diduga melakukan pemukulan, intimidasi, serta perusakan alat kerja jurnalis.
Kuasa hukum korban, Fitriadi, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menunggu langkah konkret dari Polresta Pangkalpinang terkait kejelasan pihak Polresta untuk menindaklanjuti laporan dalam kurun 14 hari ke depan sebagaimana praktik penanganan perkara pidana pada tahap awal.
“Laporan sudah diterima dan teregistrasi. Kami mempertanyakan kelanjutan prosesnya. Apakah dalam 14 hari ke depan akan ada proses yang berjalan terhadap oknum karyawan SPBU yang diduga melakukan kekerasan terhadap kerja jurnalistik klien kami, “Tegas Fitriadi, saat ditemui awak media pada Kamis malam (26/2/2026).
Kasus ini bermula saat NKS dan SKT mendatangi SPBU Kejora untuk bertemu manajer baru. Kedatangan tersebut bertujuan meminta klarifikasi atas insiden kebakaran dua unit kendaraan yang diduga terjadi saat pengisian BBM jenis Pertalite dengan kapasitas berlebih menggunakan tangki modifikasi (pengerit). Namun, upaya konfirmasi itu justru berujung pada tindakan represif, termasuk pemukulan dan ponsel wartawan yang dibanting hingga rusak.
Fitriadi menegaskan, perkara ini tidak boleh diperlakukan sebagai kasus biasa.
“Ini menyangkut kemerdekaan pers. Jika dibiarkan berlarut tanpa kepastian, maka akan menjadi preseden buruk dan memberi ruang impunitas terhadap kekerasan jurnalis, “ujarnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan memastikan penyidik bekerja profesional.
“Kami meminta Polresta Pangkalpinang menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara ini. Kami akan kawal hingga terang-benderang, siapa pun pelakunya, “tegas Fitriadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait. (Red*/tim)
(Syahrial)






