Diduga QR Code di SPBU 24,331,135, jalan selan tak berlaku, supir Damtruck di usir saat pengisian BBM jenis solar

Jalan selan, kabarxxi.com – Pihak SPBU 24,331,135 depan Aspol yang mengusir masyarakat saat hendak membeli BBM Jenis Solar membuat gempar masyarakat Bangka Belitung, hal tersebut terjadi pada hari ini tanggal 07/03/2026, Pagi hari, yang dilakukan oleh pelayan pihak SPBU, dengan alasan mobil tersebut tidak memiliki kupon dari pihak SPBU, padahal mobil Dam truck tersebut secara Aturan telah memiliki QR, Code dan Pajak Lunas,

Kuatnya dugaan QR, Code dari Pertamina Tidak Berlaku di SPBU 24,331,135, Bukti Nya Terjadi Dengan Masyarakat Mobil Pajak Lunas dan Memiliki QR, Code, di Usir Karena Tidak Memiliki Kupon.

Masyarakat saat menghubungi Media kabarxxi.com berserta Tim9 Jejak kasus, dengan kekesalan mengatakan.

“Saya Heran Mobil Saya Sudah Sesuai Aturan, dari Mulai Pajak Lunas dan Memiliki QR. Code, Tapi Saat Saya Hendak Mengisi BBM jenis Solar, Saya Ditolak Dan Diusir dengan Alasan Karna Saya Tidak Memiliki Kupon Dari SPBU 24,331,135,Tersebut, Kalau Begitu Untuk Apa Pak Saya Susah-Susah Ngurus QR Code. Dan Bayar Pajak Lunas. Mau Beli BBM Juga Di Tolak Bahkan Saya Diusir, “terangnya dengan nada kesal.

“Harapan Saya Meminta Kepada Pihak Pertamina Untuk Periksa Aturan SPBU 24,331,135 Tersebut, dan Kami Mohon Kepada Gubenur Babel, Pihak Polda Babel dan Kejati Babel Usut Tuntas, Pihak SPBU Yang diduga Menyalahi Aturan, ” Tambahnya.

Pihak SPBU 24,331,135.Saat didatangi Tim Media untuk diminta Konfirmasi sehubungan QR Code, Tidak Berlaku dan Yang Berlaku hanya Kupon dari Pihak SPBU. Saat Ditanyakan Kuasa SPBU dan Direktur Nya siapa, salah satu Karyawan Atas nama. Desmita Sebagai Administrasi, katakan.

“Kalau Kuasa nya baru saja Pulang pak, dan direktur nya Atas nama sugianto
sama juga barusan pulang kalau bapak mau kesini Senen silahkan bawa surat pak itu aturannya di SPBU, untuk Kuasa sudah saya hubungi dia tidak bisa hadir, “ucapnya.

Terpisah, Direktur SPBU 24,331,135, Sugianto saat dikonfirmasi sehubungan adanya pengusiran sopir Damtruck, QR Code, dan Pajak Mobil lunas Tidak Berlaku di SPBU Yang Berlaku Hanya Kupon dari SPBU tersebut, Sugianto memberikan tanggapan.

Bahwasanya Benar Aturan Yang Ditetap kan Pihak Pertamina,

Tindakan pihak SPBU yang mengusir atau menolak pengisian BBM kepada mobil yang pajak kendaraannya lunas namun memiliki QR Code valid adalah tindakan yang menyimpang dari aturan, kecuali terdapat alasan teknis atau pelanggaran aturan penggunaan QR Code.

Pertamina menegaskan bahwa status pajak kendaraan tidak menjadi syarat pembelian BBM subsidi dan belum ada aturan nasional yang melarang penunggak pajak membeli BBM subsidi.

Apakah SPBU Boleh Mengusir Mobil Pajak Lunas?

Tidak Benar: Narasi bahwa kendaraan pajak mati dilarang beli BBM di SPBU adalah hoaks yang sempat beredar.
Kondisi Valid:

Jika STNK, KTP, dan plat nomor sesuai dengan QR Code, SPBU wajib melayani.
Pengecualian: Pihak SPBU boleh menolak jika QR Code tidak sesuai (misal: digunakan oleh kendaraan lain), kuota harian habis, atau sistem sedang dalam perbaikan.

Sanksi untuk SPBU yang Nakal/Salah Mengusir

Jika pihak SPBU melakukan penolakan sepihak tanpa alasan yang jelas sesuai aturan Pertamina, mereka dapat dikenakan sanksi:

Sanksi Pembinaan:

SPBU dapat menerima sanksi pembinaan dari Pertamina.
Penghentian Pasokan:

SPBU dapat dihentikan pasokan BBM-nya (khususnya subsidi) selama periode tertentu (misal: 14 hari).

Sanksi Administratif:

Penghentian pasokan hingga pencabutan izin usaha jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan QR Code atau penjualan tidak tepat sasaran.

Kesimpulan:

Jika mobil Anda pajak lunas, data sesuai, dan QR Code valid, tindakan SPBU mengusir adalah pelanggaran aturan operasional, dan SPBU berpotensi mendapatkan sanksi dari Pertamina. Anda disarankan melaporkan kejadian tersebut melalui Pertamina Call Center 135. (Red*/Tim)

(Syahrial)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *