Tambang Timah Ilegal Menggerus Bakau Puri Ansel, APH dan Satgas Timah Bentukan Presiden Prabowo Dipertanyakan

Sungai liat, kabarxxi.com – Aktivitas tambang timah ilegal kembali mencuat ke permukaan. Kali ini sorotan tertuju pada kawasan Bakau Puri Ansel, Sungailiat, Kabupaten Bangka, yang diduga menjadi lokasi operasi penambangan tanpa izin yang berlangsung secara terbuka dan nyaris tanpa hambatan. Rabu (11/3/2026).

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga berada di bawah koordinasi seorang penampung timah berinisial AR. Nama itu disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur alur penjualan sekaligus menampung hasil produksi timah dari para penambang yang bekerja di kawasan bakau tersebut. Ada juga nama lain yang muncul diduga dalam pusaran kegiatan ilegal tersebut, yaitu MA dan Ha

Warga sekitar mengungkapkan, aktivitas penambangan di area mangrove itu bukan hal baru. Mesin dan ponton penambang disebut kerap terlihat beroperasi hampir setiap hari, bahkan pada waktu-waktu tertentu aktivitasnya berlangsung tanpa henti.

“Sudah lama itu berjalan. Banyak penambang masuk ke kawasan bakau. Hasil timahnya kabarnya langsung diserahkan ke orang yang dikenal berinisial AR, “ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kawasan mangrove sejatinya memiliki fungsi vital sebagai pelindung alami pesisir dari abrasi serta menjadi habitat berbagai biota laut. Penambangan di area tersebut berpotensi merusak vegetasi bakau, memicu sedimentasi, serta mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir.

Secara hukum, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Selain melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan penambangan tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Sementara itu, pada Pasal 98 UU Lingkungan Hidup, pelaku perusakan lingkungan yang menimbulkan kerusakan serius dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Maraknya aktivitas tambang di kawasan mangrove tersebut juga menimbulkan pertanyaan publik terhadap peran aparat penegak hukum (APH) serta Satgas Penertiban Pertambangan yang belakangan santer disebut sebagai bagian dari langkah pemerintah pusat dalam menertibkan praktik tambang ilegal.

Jika benar aktivitas itu berlangsung terbuka di kawasan pesisir strategis Sungailiat, publik mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat maupun satgas yang digadang-gadang dibentuk untuk memberantas tambang ilegal.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait terkait dugaan aktivitas tambang tersebut. Sementara itu, pihak yang disebut-sebut berinisial AR juga belum memberikan klarifikasi.

Redaksi masih berupaya melakukan penelusuran lanjutan serta mengajukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan fakta di lapangan secara berimbang. (Red/*)

(Syahrial)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *