Jakarta, Kabarxxi.com – Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, telah menyelesaikan pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Meskipun telah diperiksa, Firli belum ditahan dan keluar dari gedung Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 20.10 WIB.
Saat keluar, Firli hanya melambaikan tangan kepada awak media dan tidak memberikan komentar terkait hasil pemeriksaan.
Sebelumnya, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, menyebut Firli dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Namun polisi belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.
“Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Ade hanya mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” ucapnya.
Firli telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya dan telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.






