Jakarta, Kabarxxi.com – Artis sinetron Ammar Zoni kembali ditangkap terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Itu menjadi kali ketiga Ammar terjerat dalam kasus serupa. Penangkapan tersebut dikonfirmasi polisi pada Rabu (13/12).
Ia kembali terjerat kasus narkotika tak lama setelah dinyatakan bebas murni dari permasalahan serupa pada awal Oktober 2023. Kasus ketiga pun hadir di tengah proses cerai yang diajukan Irish Bella kepadanya.
Sebelumnya, Ammar Zoni sudah dua kali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia pertama kali ditangkap pada 2017 karena kasus ganja dan sabu.
Pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ammar divonis hukuman tujuh belas tahun penjara dan dinyatakan bebas murni pada 4 Oktober lalu.
Pengacara Elza Syarief kala itu mengungkapkan alasan kliennya, Ammar Zoni, mengonsumsi narkoba hingga kerap terjerat kasus hukum. Menurutnya, hal itu dilakukan karena Ammar Zoni stres dengan berat badan.
“Ya dia mungkin dapat informasi bahwa menggunakan itu bisa menguruskan berat badan,” lanjutnya.
Dia juga tak memungkiri Ammar telah kecanduan narkoba. Ia menyadari fakta Ammar Zoni sudah dua kali ditahan akibat terbukti mengonsumsi obat terlarang itu.
“Waktu dulu itu kan ganja ya, itu ketergantungan kepada benda haram ini, atau drugs ini tidak tuntas pengobatannya. Mungkin dia karena lingkungan atau apa sehingga bisa kena lagi,” ujarnya.
Positif ganja dan sabu pada 2017
Pada 7 Juli 2017, Ammar Zoni dibekuk Polres Jakarta Pusat di rumahnya atas kasus narkoba. Setelah dilakukan tes, Ammar dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang tersebut.
Menurut laporan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto kala itu, Ammar Zoni telah satu tahun mengonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu.
Kala itu, Ammar Zoni harus menjalani rehabilitasi sekitar satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jawa Timur.
Namun, ia juga diperbolehkan jalani rawat jalan dan wajib lapor ke pihak yang menangani rehabilitasi dirinya, Natura Addiction Centre.
Kasus kepemilikan sabu Maret 2023
Lima tahun berselang, tepatnya pada Maret, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Ammar Zoni ditangkap polisi pada Rabu (8/3) di rumahnya di kawasan Sentul terkait kepemilikan narkoba. Polisi menetapkan Ammar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan sopir sang artis berinisial M dan rekannya R sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Ammar dijerat Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 ayat (1) Huruf A Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Ammar divonis hukuman tujuh bulan penjara dan dinyatakan bebas murni pada 4 Oktober lalu.
Kasus penyalahgunaan narkoba ketiga
Untuk kali ketiga, Ammar Zoni kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu dipastikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga pada Rabu (13/12).
“Iya (artis ditangkap kasus narkoba),” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Rabu (13/12).
“Ammar Zoni,” sambungnya.
Kasus penyalahgunaan ini menjadi yang kedua dalam rentang waktu kurang dari satu tahun. Kendati demikian, Panjiyoga belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan Ammar. Termasuk, waktu dan lokasi penangkapan.
Panjiyoga juga belum mengungkapkan terkait barang bukti narkoba yang disita polisi saat menangkap Ammar dalam kasus ini.






