Nganjuk, Kabarxxi.com – Tambang galian C di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, khususnya di Desa Prayungan Kecamatan Lengkong, diduga ilegal dan menyebabkan kekhawatiran bagi warga setempat. Pada hari Rabu, 20 Desember 2023, warga Desa Prayungan dan Desa Prening mengutarakan keluhannya terkait dampak aktivitas tambang tersebut, yang diduga telah beroperasi tanpa izin usaha yang sah.
Seorang narasumber bernama (Mita) yang berada di lokasi menyampaikan kekhawatiran masyarakat terhadap tambang tersebut. Menurut Mita, tambang ini telah beroperasi selama lebih dari satu tahun dan telah merusak fasilitas jalan, menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.
“Kami berharap pemerintah dapat memperhatikan masyarakat kami, karena kami mengalami ketidaknyamanan saat menggunakan jalan dan debu-debu masuk ke halaman rumah,” ungkap Mita. (Rabu,
Upaya wartawan untuk menemui penambang, yang disebutkan oleh Mita bernama Arif, tidak berhasil karena Arif jarang berada di lokasi tambang. Sebaliknya, wartawan malah bertemu dengan seorang ceker bernama Eko yang bertugas sebagai penghitung rit Dum truk. Eko menjelaskan bahwa Arif jarang hadir di lokasi tambang.
Wartawan juga mencoba menemui Kepala Desa Lasirin di balai Desa, namun sayangnya Kepala Desa tidak berada di tempat, demikian juga salah satu perangkat Desa. Perangkat Desa tersebut menyampaikan bahwa Kepala Desa sedang tidak berada di kantor, baru saja pergi ke Kabupaten Nganjuk.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa dan perangkatnya belum memberikan keterangan jelas terkait keberadaan tambang galian C ilegal di wilayah mereka. Perhatian pemerintah setempat diharapkan untuk mengatasi permasalahan ini demi kenyamanan dan keamanan masyarakat Desa Prayungan dan Desa Prening.






