Babel, KabarXXI.com – Kasus dugaan Edi Als Adi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan liquefied petroleum gas di SPBU Kompak Selan, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, telah menjadi sorotan pada Selasa, 19 Maret 2024.
Hal tersebut menyangkut subsidi dari pemerintah atau penyediaan dan pendistribusiannya yang diatur oleh Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu, melalui Feriyawansyah SH.MH CPCLE, Surianto SH CRBD, dan Ass Lawyer Eprilio Fernandi SH selaku kuasa hukum, menegaskan kepada media terkait pemberhentian klien mereka dan dugaan kasus yang dihentikan dari pekerjaan di SPBU 2633613 Kompak Sungai Selan.
“Pengawasan terhadap hak-hak klien kami masih dalam proses mencari keadilan. Klien kami bekerja berdasarkan surat kuasa dari Direktur SPBU 2633613 Kompak Sungai Selan. Kami mengamati bahwa pemilik SPBU tidak terlibat atau tidak dikenakan sanksi hukum, sementara klien kami harus menanggung kesalahan semuanya dan saat ini ditahan di Polres Bangka Tengah,” ungkap Feriyawansyah SH.MH CPCLE.
Lebih lanjut, Feriyawansyah menambahkan, “Kami tengah berupaya untuk memperjuangkan hak-hak pesangon klien kami, mengingat aspek kemanusiaan bahwa klien kami memiliki tiga anak yang masih kecil dan istri yang tidak bekerja. Namun, pihak perusahaan SPBU 2633613 Kompak Sungai Selan tidak bertanggung jawab terhadap klien kami.”
Kami berharap agar Kapolres Bangka Tengah menegakkan hukum tanpa tebang pilih untuk memastikan kasus ini terungkap dengan jelas.






