Babel, KabarXXI.com – Berdasarkan informasi dari narasumber, seorang kolektor terkenal yang dikenal sebagai “Bolek” masih aktif dalam pembelian dan penampungan pasir timah dari penambang ilegal, yang berlokasi di Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, pada hari Kamis, 2 Mei 2024.
Terindikasi adanya aktivitas pembelian dan penampungan pasir timah oleh “Bolek” berawal dari pernyataan salah satu narasumber yang juga seorang kolektor dan pembeli pasir timah di Jalan Raya Desa Puput.
Narasumber yang berada dekat kediaman “Bolek” saat dikonfirmasi menyatakan, “Itu rumah pembeli timah, dekat tikungan sebelah kiri yang ada toko,” ucap narasumber AM.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kebenaran bahwa “Bolek” adalah pembeli pasir timah dan harga pasir timah yang dibelinya, narasumber tersebut menjawab, “Benar, di sini (kampung pasir), “Bolek” yang membeli. Harganya saat ini berkisar antara 110 ribu hingga 112 ribu per kilogram, tergantung kebersihan pasir,” kata AM kepada awak media.
Para kolektor timah melakukan kegiatan pada malam hari, yang mungkin bertujuan untuk mengelabui aparat penegak hukum atau merasa bebas dari hukum. Terdapat dugaan keterlibatan aparat dalam mengesahkan transaksi yang dilakukan oleh “Bolek.”
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi sorotan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik pada Direktorat Penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam perdagangan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022, yang telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Awak media juga akan berupaya memverifikasi legalitas kegiatan “Bolek” dan mengonfirmasi apakah aparat penegak hukum terlibat dalam memfasilitasi transaksi jual beli pasir timah yang dilakukan oleh “Bolek,” yang diduga tidak memiliki izin resmi di tempat tinggalnya.
Reporter: Syahrial/Tim






