Mapolda Babel Amankan Mobil Truk Membawa Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal

Babel, Kabarxxi.Com – Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal, Minggu 12 Mai 2024.

Truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang katis, Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu 11/5/24 sekira pukul 05:15 Wib.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan Tim Subdit IV juga berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang membawa ratusan kampil pasir timah tersebut.

“Ada 2 (dua) orang yang diamankan yakni berinisial SA 35 tahun yang merupakan sopir truk dan YA 50 tahun yang merupakan Kenet, ”kata Jojo Sabtu malam.

Total ada ratusan kampil karung pasir timah yang dibawa oleh kedua tersangka dengan berat keseluruhan 8 Ton, ”sambung jojo

Jojo pun menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 Unit Mobil Truk pada Jumat 10/5/24 malam di Desa permisi, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir Timah tersebut

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya, ”jelasnya.

Selang beberapa jam usai diamankannya kedua pelaku berikut barang bukti, Tim Subdit IV berhasil mengamankan pemilik dari pasir timah illegal tersebut.

Pelaku yang diamankan berinisial Su alias Lew warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

“Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “pungkas Jojo.

Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

 

Reporter: syahrial/Tim

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *