Ada Apakah Dengan Oknum Penegak Hukum Enggan Memberikan Tanggapan Saat Dikonfirmasi Adanya Sang Kolektor/Jual Beli Pasir Timah Ilegal Di Wilayah Hukumnya

Babel, kabarxxi.com – kelanjutan adanya pemberitaan yang dipublikasikan adanya sang kolektor/jual beli dan penampungan pasir timah ber-alamat di desa kerantai, kecamatan sungai Selan, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung. Dan Kapolsek AKP Bobory Niko S.H.,M.Si kecamatan sungai Selan enggan memberikan tanggapan saat di konfirmasi adanya sang kolektor/jual beli pasir timah ilegal di wilayah hukumnya yang bernama “Roni dan Amril”

Upaya mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp pun sudah sering dilakukan oleh awak media, namun hal tersebut sungguh sangat disayangkan Kapolsek AKP Bobory Niko S.H.,M.Si tidak pernah memberikan tanggapan alias bungkam

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketidakmampuan APH dalam menindak tegas, seolah-olah aktivitas tersebut tak terlihat kan. atau kah diduga APH terlibat dalam melegalkan transaksi jual beli dan penampungan pasir timah dari para penambang-penambang ilegal yang dilakukan oleh sang kolektor ternama “Roni dan Amril”

adanya aktivitas yang dilakukan oleh sang kolektor ini, Berdasarkan keterangan narasumber inisial RM dan JN. Saat awak media bersama rekan-rekan melintas di desa tersebut.

“Kalau sekarang ni lh susah, timah pun lh berkurang pak, yang beli pun cuma agik orang dua di kerantai ini, Roni dan Amril. Klau Roni itu rumahnya, kalau Amril di ujung sana sebelah kiri ini lh, “Ucap RM

Masih ditempat yang sama, JN pun mengatakan kalau gini hari belum beli pak, orang begawi (berkerja) pun belum pulang, kalau biasanya selesai magrib atau selesai isya, “ucapnya

Menyikapi adanya informasi tersebut awak media bergegas menghampiri tempat sang kolektor tersebut, namun kelihatan masih sepi, dan awak media pun langsung bergegas pulang menuju pangkal pinang

Sesampai di sebuah warkop yang beralamat di jalan selan, melalui pesan WhatsApp awak media pun mengkonfirmasi kepolisian sektor (Polsek) Sungai selan, AKP Bobory Niko S.H.,M.Si soal adanya sang kolektor ternama “Roni dan Amril” yang beralamat di desa kerantai, kecamatan sungai Selan, kabupaten Bangka Tengah, namun tidak memberi tanggapan sampai saat ini

Begitu juga, dengan bahasa yang sama melalui pesan WhatsApp awak media pun mengkonfirmasi Kepala kepolisian resor (Kapolres) Bangka tengah AKBP Dwi Budi murtiono, soal adanya sang kolektor ternama “Roni dan Amril”, dan adanya pemberitaan Kapolsek AKP Bobory Niko S.H.,M.Si tidak pernah memberikan tanggapan alias bungkam saat di konfirmasi, sampai saat ini Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, enggan memberi tanggapan

Dalam hal ini, Terkait viralnya pemberitaan polsek Sungai Selan, PH PPWI menghimbau kepada APH Babel Polsek, Polres dan Polda agar menindak tegas pelaku usaha yang tidak mengantongi izin atau ilegal

Jika dalam waktu 3×24 jam masih belum menutup perusahaan Ilegal tersebut, maka diduga keras APH setempat membekingi perusahaan tersebut, maka Tim PH PPWI akan mendampingi sebagian masyarakat yang tidak terlibat dengan usaha yang bersifat ilegal untuk membuat Dumas ke mabes polri, “terangnya terkirim melalui pesan WhatsApp kepada awak media

Meskipun pemberitaan di publikasikan awak media akan tetap berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak lain, khusus aparat penegak hukum, prihal adanya usaha yang diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi alias ilegal dan oknum penegak hukum enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi

 

Reporter: SYAHRIAL/Tim

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *