Akibat Lemahnya Hukum, Gudang Penggorengan dan Penampungan Pasir Timah Diduga Ilegal Ditemukan di Kecamatan Pangkalan Baru

Babel, kabarxxi.com – Siapa sangka gudang yang tertutup rapat berpagar seng beralamat batu belubang, kecamatan pangkalan baru, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung. Tempat penggorengan dan penampung pasir timah yang diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi alias ilegal, Jum’at 27 Desember 2024.

Menurut Keterangan sumber inisial (AP)
saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telpon soal adanya sebuah gudang Berpagar seng dan tertutup rapat kuatnya dugaan masih beraktivitas sebagai penampung dan penggoreng pasir timah, inisial AP Mengatakan.

“Iya pak, itu gudang timah, Pemiliknya “ALVIN” 2 (dua) hari yang lalu mereka masih beraktivitas, “ucapnya melalui telpon.

mengenai kebenaran hal Yang di sampaikan oleh narasumber,
Demi berimbangnya suatu Pemberitaan awak media kabarxxi-com bersama rekan-rekan mendatangi gudang tersebut bertujuan untuk bertemu sang pemilik gudang, meskipun awalnya sudah didatangi namun tak satu pun ditemukan oleh awak media saat berada di lokasi gudang.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media kabarxxi-com akan tetap berupaya melakukan konfirmasi kepada Alvin pemilik gudang dan pihak-pihak terkait lainnya, terutama khususnya
APH setempat Agar hal ini dapat segera untuk ditindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Reporter: Syahrial/Tim.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *