Aktivitas Jual Beli Pasir Timah Ilegal Di Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Diduga Tak Tersentuh Hukum: APH Diminta Bertindak

Babel, kabarxxi.com – Berdasarkan informasi dari narasumber pemilik rumah dan juga sebagai tempat pembeli dan penampung pasir timah dari para penambang-penambang ilegal bernama Husen yang beralamat di jalan Selan, desa pasir garam, kecamatan Simpang katis, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung. mengindikasikan adanya aktivitas pembeli dan penampung pasir timah yang Diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi dikediamannya alias ilegal, Rabu 20 Maret 2024

Para kolektor timah terlihat melakukan kegiatan dimalam hari yang tampaknya mengelabui aparat penegak hukum dan tidak menghiraukan keberadaan hukum, atau mungkin diduga Adanya sang koordinasi dibalik kegiatan jual beli pasir timah yang dilakukan oleh husen, Atau aparat tersebut terlibat dalam melegalkan transaksi kegiatan yang dilakukan oleh kolektor bernama Husen

Dugaan kuat, adanya sang koordinasi dibalik kegiatan yang dilakukan oleh husen. Karena sangatlah mustahil berani membeli dan menampung pasir timah yang terlihat jelas-jelas dari jalan raya

Kendati demikian, aturan tetaplah aturan yang harus dipatuhi agar menjadi rakyat taat dengan hukum. Jika melanggar maka dapat ganjaran sesuai dengan UU yang berlaku di NKRI biar ada efek jera bagi pengusaha yang bersifat ilegal

Berdasarkan keterangan narasumber kegiatan yang dilakukan oleh husen sang kolektor ternama dikalangan para penambang-penambang yang diduga ilegal sudah belasan tahun dan beraktivitas dimalam hari

Menyikapi adanya informasi tersebut awak media bersama rekan-rekan mendatangi kediaman husen yang terlihat dimana pintu gerbang yang sering di lewati oleh penjual pasir timah terjaga oleh anak buah sang kolektor, sesampai di depan pintu gerbang sang penjaga Tanpa bertanya, langsung berkata

“Dak meli dak pak, duit dak cukup, duit Lum keluar, lagi nunggu duit, “ucapnya

Adanya pemberitaan sang kolektor yang dipublikasikan, awak media mengkonfirmasi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangka tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K melalui pesan WhatsApp

“trimakasih infonya, “ucap singkatnya terkirim melalui pesan WhatsApp

Diwaktu bersamaan awak media pun mengkonfirmasi kepala kepolisian sektor (Kapolsek) simpang katis, Iptu Syafruddin melalui pesan WhatsApp, dan mengatakan

“Tks infonya kami cek, “ucapan singkat terkirim melalui pesan WhatsAppnya

Masih Ditempat yang sama melalui pesan WhatsApp diawali dengan assalamualaikum Awak media pun mengkonfirmasi WADIR KRIMSUS POLDA BABEL AKBP SLAMET Soal adanya pemberitaan dan aktivitas jual beli dan penampung pasir timah yang ber-alamat di jalan selan, desa pasir garam, kecamatan Simpang katis, kabupaten Bangka Tengah, menyikapi soal adanya pemberitaan yang dipublikasikan. Tindakan dan upaya apa yang dilakukan oleh penegak hukum soal adanya aktifitas yang dilakukan oleh kolektor bernama Husen tersebut, AKBP SELAMET mengatakan

“Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh… oh ia mas.., maaf sebelumnya n saya sudah pindah jadi tidak berdinas di direktorat kriminal khusus lagi n silahkan di konfirmasi ke humas atau ke krimsus langsung ya mas., “Ucapnya terkirim melalui pesan WhatsApp

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media tetap berupaya untuk mengkonfirmasi aparat penegak hukum setempat untuk pemberitaan selanjutnya, soal adanya jual beli pasir timah dijalan Selan, desa pasir garam, kecamatan Simpang katis, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung

 

Reporter: Syahrial/jumli

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *