Blitar, Kabarxxi.com – Penambangan pasir atau galian C di aliran lahar Gunung Kelud, kawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, semakin marak. Para penambang wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah daerah, provinsi, atau kementerian terkait.
Meski sudah beberapa kali digerebek oleh Satpol PP Kabupaten Blitar dan Polres Blitar, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut. Menurut warga setempat, Bagio (57), yang juga aktivis peduli lingkungan, sebagian besar penambang tidak hanya berasal dari Blitar, melainkan juga dibiayai oleh pihak luar daerah.
“Penambangan pasir sangat penting dalam mendukung pembangunan fisik, ekonomi, dan sosial. Hasil tambang ini dapat menghasilkan pendapatan besar bagi negara. Kebutuhan bahan galian konstruksi dan industri seperti pasir terus meningkat seiring dengan pembangunan di berbagai wilayah,” ujar Bagio.
Namun, Bagio menekankan pentingnya memperhatikan kelestarian lingkungan agar aktivitas penambangan dapat berjalan secara berkelanjutan. Selain itu, keterlibatan masyarakat lokal juga perlu diperhatikan agar penambangan dapat memberikan dampak positif, terutama dalam menciptakan lapangan kerja.
Saat ini, aktivitas penambangan di Kali Bladak dinilai semakin meresahkan, terutama karena lemahnya pengawasan dan kurangnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. “Penambang masih aktif mengeruk material di sungai Bladak tanpa izin yang sah,” tambah Bagio.
Ia berharap agar para pengusaha penambang dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan warga terdampak untuk memastikan penambangan memberikan kontribusi positif, terutama dalam mendukung pembangunan Blitar dan Provinsi Jawa Timur.
Banyak pengusaha tambang di Kabupaten Blitar yang tidak memiliki izin dan menggunakan alat berat dalam operasinya. Bagio menegaskan pentingnya kepatuhan administratif, termasuk pelaporan kegiatan tambang melalui mekanisme perpajakan yang sesuai. “Regulasi pajak sudah jelas. Jika pengusaha tidak melaporkan kegiatan mereka, kebocoran anggaran negara sangat besar,” tegasnya.
Ia menambahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa penambang di Kali Bladak tidak memiliki izin (IUP-OP), yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. “Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib bekerja sama dengan Polda Jatim untuk menanggulangi kebocoran pendapatan negara,” tutupnya.






