Hukrim  

Basuki Law Firm dan Tersangka IJP Sudah Daftarkan Praperadilan Melawan Tergugat Kapolda Banten dan Kapolres Serang

SERANG, KabarXXI.Com – Tim Basuki Law Firm sudah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, guna membela hak kliennya tersangka IJP (27), Senin, 04 Agustus 2025.

Salah satu Tim Basuki Law Firm, Basuki, SH, MM, MH mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan di PN Serang. Selanjutnya, kata dia, menunggu nomor perkara dan jadwal sidang saja.

“Gugatan Praperadilan itu hak setiap warga masyarakat Indonesia termasuk klien kami IJP (27), untuk tergugatnya yaitu Kapolri, Kapolda Banten, dan Kapolres Serang Cq Kasat Reskrim Polres Serang,” ucap Basuki.

Dasar Hukum Praperadilan, yaitu:

– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (Pasal 1 angka 10 KUHAP, Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP, Pasal 95 ayat 2 dan ayat 5).

– Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

(gus/red)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *