Belum Ada Penindakan Hukum Terhadap Sang Kolektor Ternama “KAMAL”, Patut Diduga Mendapatkan Perlindungan oleh APH Setempat

Babel, kabarxxi.com – Seorang pengusaha pembeli dan penampung pasir timah yang dikenal luas di kalangan para penambang tanpa izin resmi Alias ilegal, ” KAMAL” warga jade bahrin, kecamatan merawang, kabupaten bangka, provinsi bangka belitung.

Diketahui oleh publik, kamal sebagai pembeli dan penampungan pasir timah dari para penambang-penambang ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade bahrin bahkan di sebut-sebut sebagai kordinator tambang tersebut.

Sumber menyatakan, hasil dari tambang dijual kepada sang kolektor/”KAMAL” tidak diperbolehkan untuk di bawa pulang, siapakah sosok kamal ini ??. Tidak tersentuh hukum, bahkan Fakta nyata tersiar di beberapa media online
bahwa seorang pelaku bisnis ilegal pun berani memberi perlindungan hukum terhadap para penambang-penambang ilegal daerah aliran sungai (DAS) jade bahrin.

“Kalau tidak ada yang melindungi, mana mungkin “Kamal” seberani itu? Ini harus dibuka terang-benderang. Kita minta Penegak Hukum jangan hanya tangani soal tambang ilegal DAS jade bahrin, tapi usut juga siapa yang bermain di belakang Tambang-tambang ilegal tersebut, “ujar Maulana Ketua tim 9 jejak kasus Babel Di kantornya beralamat Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Pangkalpinang.

Sangat jelas aktivitas ini, dianggap ilegal oleh otoritas yang berwenang, dan mengundang perhatian dari berbagai pihak.

Pertanyaan mampu kah aparat penegak hukum menindaklanjuti sang mafia timah ternama Kamal.

Pada Jum’at 26 September 2025 pukul 12.01 wib media Kabarxxi.com melalui pesan whatsapp mengkonfirmasi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Deddy Dwitiya putra S.H.,M.I.K Terlebih dahulu mengucapkan salam dan mengirimkan sebuah pemberitaan.

Bunyi konfirmasi, “Assalamu’alaikum selamat siang bapak kapolres yg kami hormati dan sebagai panutan kami selaku jurnalis, izin bapak kapolres. terkait adanya pemberitaan yang kami publikasikan prihal penertiban TI di DAS jade bahrin.

Menyikapi adanya penertiban TI tersebut, dan sebagai pembeli pasir timah dari TI ilegal DAS jade bahrin bernama kamal.

Izin bpak kapolres, kamal sebagai penampung dan pembeli pasir timah dari Tambang ilegal DAS jade bahrin, seperti apakah penindakan hukum terhadap kamal/kolektor bahkan diduga sebagai kordinator Tambang-tambang timah tersebut. Mohon tanggapan dan kerjasama untuk pemberitaan kita selanjutnya.

Sampai berita ini di publikasikan AKBP Deddy Dwitiya putra belum memberi tanggapan. Media kabarxxi.com bersama Tim akan berupaya mengonfirmasi sang mafia timah “kamal” dan pihak-pihak lain, khususnya Aparat penegak hukum APH untuk segera ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, (red*syl).

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *