Belum Genap 1 Tahun Proyek Jurung Cengel-Bokor Berpotensi Diduga Rugikan Negara

Babel, kabarxxi.com – Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Jurung Cengel-Bokor di Kabupaten Bangka kembali menuai sorotan. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga MABESBARA Bangka Belitung, yang diketuai oleh Edi Muslim, menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran spesifikasi teknis dalam proyek yang bernilai Rp 4.959.000.000 tersebut.

Proyek ini dilaksanakan oleh PT. Cintia Putri Pratama dan diawasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka dalam tahun anggaran 2024.

Analisa Lapangan: Kondisi Memprihatinkan

Tim investigasi bersama lembaga Mabesbara Babel melakukan pemeriksaan fisik langsung di lokasi pada tanggal 26 April 2025. Hasil pengamatan foto lapangan menunjukkan bahwa:

  • Permukaan aspal tampak kasar, tidak rata, dan banyak agregat kasar (batu) yang terekspos.
  • Ditemukan segregasi agregat, yaitu pemisahan antara batuan besar dan material halus, menunjukkan proses pencampuran dan pemadatan yang tidak sempurna.
  • Adanya retakan rambut dan pori-pori terbuka memperbesar risiko kerusakan struktural lebih lanjut.
  • Permukaan jalan menunjukkan indikasi pemadatan yang kurang optimal, sehingga rongga udara terlihat berlebih.

Semua tanda-tanda ini mengindikasikan bahwa pekerjaan tidak mencapai standar kepadatan minimal yang dipersyaratkan dan berpotensi mempercepat kerusakan jalan sebelum mencapai umur layanan ideal.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Menurut Ketua DPW Mabesbara Babel, Edi Muslim, pekerjaan tersebut terindikasi kuat melanggar beberapa regulasi penting, antara lain:

  1. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2)
  • Mensyaratkan pemadatan minimal 98% dari kepadatan maksimum laboratorium (modified Marshall).
  • Segregasi agregat dilarang keras karena memperlemah struktur lapisan aspal.
  1. Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Standar Teknis Jalan
  • Setiap jalan harus memiliki umur layan minimal 10 tahun dalam kondisi standar lalu lintas normal tanpa kerusakan mayor.

Berdasarkan hasil observasi, umur jalan yang baru selesai kurang dari satu tahun ini sudah menunjukkan gejala kegagalan dini, yang jelas melanggar prinsip durability dan sustainability pembangunan jalan yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Seruan untuk Audit Investigasi

Ketua DPW Mabesbara Babel, Edi Muslim, menegaskan bahwa pihaknya meminta Dinas PUPR Kabupaten Bangka untuk melakukan audit teknis mendalam terhadap pekerjaan tersebut.

“Kami mendesak agar dilakukan core drill test untuk mengetahui kepadatan aktual lapisan aspal serta uji laboratorium untuk menilai mutu campuran. Apabila ditemukan pelanggaran berat, kami mendorong agar kasus ini diproses secara hukum, “tegasnya.

Edi Muslim juga mengingatkan bahwa proyek infrastruktur jalan harus diawasi ketat demi menjamin kualitas pembangunan dan mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Bangka maupun dari pihak kontraktor, PT. Cintia Putri Pratama.

Detail Proyek:

  • Nama Paket: Peningkatan Ruas Jalan Jurung-Cengel-Bokor
  • Tahun Anggaran: 2024
  • Pelaksana: PT. Cintia Putri Pratama
  • Alamat Perusahaan: Jl. Batin Tikal RT.002, Desa Air Ruai, Pemali, Bangka
  • Nilai Kontrak: Rp 4.959.000.000

DPW Mabesbara Babel menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi menjaga kualitas infrastruktur publik di Bangka Belitung.

Awak media tetep berupaya mengkonfirmasi pelaksanaan/kontraktor dan dinas-dines terkait lainnya.

Reporter: Syahrial/tim

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *