Babel, kabarxxi.com – Provinsi Kepulauan Babel, Bangka Tengah. (26 Maret 2024).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015—2022. Total, sudah ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang Pengusaha Pembeli Timah ilegal yang berada di Desa Terak, kecamatan Simpang katis, kabupaten Bangka Tengah, tidak membuat nya getir, Yang Mana Pihak Kejaksaan sedang Melakukan Penegakan Hukum dalam perkara Korupsi dalam pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah yang sangat merugi kan negara.
Saat team Media Melakukan konfirmasi kepada Caong sehubungan adanya informasi dari beberapa narasumber terkait Usaha yang di jalan kan nya, Caong tidak menjawab dan memblokir nomor WhatsApp Wartawan
Berdasarkan informasi dari nara sumber, awak media dapatkan bahwa Caong ini Melakukan bisnis timah ilegal ini sudah sangat lama. Dan patut di duga timah yang di beli secara ilegal oleh Caong dan diduga berasal dari Para Penambang di kawasan hutan lindung (HL) dan hutan produksi (HP)
Berdasarkan pasal 161 undang – undang Mineral dan Batu bara. Oleh Pelanggar bisa mendapat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan Berdasar kan Tata kelola dan sistem aturan mengatur usaha dalam bidang mineral atau batubara. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Meskipun pemberitaan ini dipublikasikan awak media akan tetep berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, khusus APH setempat, untuk pemberitaan selanjutnya
Reporter: Syahrial/tim






