Cat, Konstruksi, hingga Kabel ME Disinyalir Bermasalah: Pelaksana Kegiatan Menghilang, Tanggung Jawab PPK Disorot

Pangkalpinang, kabarxxi.com — Pasca serah terima pekerjaan, gedung penunjang layanan kesehatan di RSUD Depati Hamzah justru menampakkan kondisi yang memicu sorotan publik. Hasil pantauan lapangan menunjukkan retakan pada dinding, finishing cat yang tampak tidak merata, serta tekstur permukaan bangunan yang menimbulkan dugaan ketidaksesuaian dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana lazimnya proyek pemerintah. Minggu (1/3/2026).

Penampakan fisik tersebut mengundang pertanyaan serius mengenai mutu pelaksanaan. Dalam praktik konstruksi, kualitas dinding, plesteran, dan lapisan cat merupakan indikator penting kepatuhan terhadap spesifikasi teknis dan metode kerja. Retakan yang muncul setelah bangunan dinyatakan selesai menimbulkan dugaan bahwa persoalan tidak semata bersifat estetika, melainkan berpotensi terkait kualitas material atau tahapan pekerjaan yang tidak optimal.

Secara kasat mata, dinding bangunan terlihat tidak rata, dengan bekas gelombang dan tambalan halus yang tertutup lapisan cat. Warna cat tampak seragam, namun teksturnya menimbulkan dugaan kuat bahwa proses finishing dilakukan sekadar menutup kekurangan konstruksi, bukan memperbaiki kualitas dasar pekerjaan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mutu pasangan dinding dan tahapan pengecatan yang seharusnya mengikuti standar teknis.
Tak hanya itu, instalasi kabel yang terpasang di permukaan dinding turut menjadi perhatian. Kabel terlihat menempel di bagian luar bangunan tanpa pelindung yang memadai dan tanpa jalur instalasi yang rapi.

Dalam konteks pekerjaan mechanical electrical (ME), kondisi tersebut disinyalir tidak sesuai dengan praktik umum instalasi bangunan, yang menuntut aspek kerapian, keamanan, dan ketahanan jangka panjang. Dugaan pun mengarah pada kemungkinan perencanaan dan pelaksanaan ME yang tidak optimal, atau bahkan diabaikan dalam pengawasan mutu pekerjaan.

Sorotan kian menguat lantaran upaya konfirmasi kepada Ari, selaku pelaksana pekerjaan (kontraktor), belum membuahkan hasil. Pertanyaan awak media terkait penyebab teknis retakan, mutu dinding, dan kesesuaian finishing cat dengan spesifikasi kontrak tidak mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan. Sikap bungkam tersebut memantik spekulasi publik mengenai tanggung jawab pelaksana atas hasil akhir pekerjaan.

Proyek yang telah diserahterimakan semestinya melewati proses verifikasi menyeluruh sebelum dinyatakan rampung. Ketika anomali fisik justru muncul setelah serah terima, publik mempertanyakan mekanisme pemeriksaan akhir (final inspection) dan dasar penilaian kelayakan pekerjaan. Apakah hasil pekerjaan telah diuji secara teknis, atau sekadar dinyatakan selesai secara administratif?

Minimnya klarifikasi dari pihak pelaksana memperkuat dorongan agar dilakukan audit teknis independen untuk memastikan apakah kondisi tersebut tergolong cacat pekerjaan atau berada di luar toleransi yang dibenarkan. Dalam proyek publik, serah terima bukan penutup tanggung jawab. Ketika dinding dan cat bangunan menunjukkan kejanggalan, publik berhak menuntut kepastian bahwa uang negara dibelanjakan sesuai spesifikasi—bukan hanya selesai di atas dokumen.(red*/syl)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *