Diduga Tumpulnya Hukum di kabupaten Bangka, Jupri mafia timah sekian lama bebas beraktivitas tanpa Halangan

Babel, kabarxxi.com – Seorang pengusaha pembeli dan penampung pasir timah yang dikenal luas di kalangan para penambang tanpa izin resmi Alias ilegal, Jupri warga matras, Sungai liat, kabupaten Bangka, provinsi Bangka Belitung.

Diketahui Jupri sebagai pembeli dan penampungan pasir timah dari para penambang-penambang yang diduga ilegal, berawal adanya tindak kekerasan terhadap dua(2) orang wartawan, Erwin (55) dari media suarakeadilan.com dan Yogi (24) dari garudasakti.com, saat menjalankan tugas jurnalistik di Lingkungan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Sumber menyatakan, aktivitas jual beli timah ilegal di kediaman Jupri telah berlangsung lama dan selama ini tak tersentuh aparat penegak hukum, Fakta nyata bahwa seorang pelaku bisnis ilegal pun berani melakukan kekerasan terhadap wartawan dinilai dugaan mendapat pelindung Dari oknum tertentu.

“Kalau tidak ada yang melindungi, mana mungkin “Jupri” seberani itu? Ini harus dibuka terang-benderang. Kita minta polisi jangan hanya tangani soal pukul-memukul, tapi usut juga dari mana timah itu berasal, ke mana alurnya, dan siapa yang bermain di belakang, “ujar salah seorang sumber yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Sangat jelas aktivitas ini, dianggap ilegal oleh otoritas yang berwenang, dan mengundang perhatian dari berbagai pihak.

Pertanyaan mampu kah aparat penegak hukum menindaklanjuti sang mafia timah ternama Jupri.

Sesuai dengan ketentuan sanksi pidana
dan dijerat pasal 161 Undang-undang RI
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu
dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1000.000.000.000.00, (Seratus miliar rupiah).

Pada Jum’at 23 Mai 2025 pukul 11.31 media Kabarxxi.com melalui pesan whatsapp mengkonfirmasi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Deddy Dwitiya putra S.H.,M.I.K Terlebih dahulu mengucapkan salam dan mengirimkan sebuah pemberitaan.

Bunyi konfirmasi, “Assalamualaikum selamat siang bpk kapolres yang kami hormati dan sebagai panutan kami selalu jurnalis, izin konfirmasi bapak kapolres. Menyikapi ada pembeli dan penampung pasir timah yang tidak memiliki legalitas perizinan resmi di kediamannya alias ilegal di wilayah hukum polres bangka.

Izin bapak kapolres, menyikapi adanya hal tersebut yang dilakukan oleh sang kolektor/pembeli dan penampung pasir timah dari para penambang-penambang ilegal yang bernama jupri patut diduga ada pembiaran oleh penegak hukum sehingga kegiatan yang dilakukan oleh jupri aman-aman saja.

“Waalaikumsalam makasih pak. makasih infonya, sementara sudah kita dalami dan akan kita tindak lanjuti, “Ucapan AKBP Deddy Dwitiya putra terkirim melalui pesan whatsapp.

media kabarxxi.com bersama Tim akan berupaya mengonfirmasi sang mafia timah “JUPRI” dan pihak-pihak lain, khususnya Aparat penegak hukum APH untuk segera ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Report: Syahrial/Tim.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *