Babel, kabarxxi.com – Seorang pengusaha pembeli pasir timah yang dikenal luas di kalangan para penambang tanpa izin resmi, Heri, bebas beraktivitas ber-alamat desa kemingking, kecamatan sungai Selan, kabupaten Bangka Tengah provinsi Bangka Belitung, Minggu 13 Oktober 2024.
Kegiatan harian “Heri” yang juga dikenal sebagai kolektor pasir timah, tampaknya luput dari perhatian aparat penegak hukum (APH). Bahkan muncul dugaan bahwa APH terlibat dalam melindungi operasinya yang tidak memiliki legalitas.
Menurut seorang narasumber yang enggan disebut namanya, aktivitas Heri tidak pernah berhenti, menguatkan dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu.
“Di kemingking, Heri masih beli pasir timah. Tetapi belinya enggak di rumah lagi sudah pindah di area kebun sawit. Bayak pak di kemingking ini yang beli pasir timah, tapi soal legal atau tidaknya, kita tidak tahu, “ujarnya kepada awak media.
Dalam upaya mengonfirmasi fakta, tim media mendatangi lokasi operasi Heri. Di area perkebunan sawit seperti yang di sampaikan oleh narasumber.
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan aktivitas jelas beberapa penjual pasir timah yang sedang antri menunggu pasir timah yang di dapat dari tambang yang diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi alias ilegal.
Siapakah sosok Heri sebenarnya, yang berani membeli, menampung, dan mengolah pasir timah di desa kemingking, kecamatan sungai Selan, kabupaten Bangka Tengah? Awak media akan terus berupaya mengonfirmasi Heri dan aparat setempat untuk pemberitaan selanjutnya.
Reporter: Syahrial/Tim






