Jakarta, Kabarxxi.com – Natalia Rusli (NR) diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap ibu Verawati yang memberikan uang kepada NR untuk mengurus kasus Koperasi Indosurya.
NR mengaku sebagai pengacara dan berjanji akan memberikan pembayaran ganti rugi serta mengatur pertemuan dengan Juniver Girsang di Hotel Hyatt, Jakarta. Namun, NR kabur setelah menerima uang tersebut.
Setelah kejadian ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Natalia Rusli dijadikan tersangka dan buron sejak Desember 2022.
Meski begitu, pada 4 Maret 2023, NR terlihat menyelenggarakan malam kembang atas kematian ibunya di Rumah Duka Grand Heaven Pantai Indah Kapuk.
Korban melaporkan keberadaan NR kepada Polres Jakarta Barat, namun Polres tersebut tidak ingin menangkap NR karena alasan kemanusiaan.
Ibu Verawati merasa heran bahwa Polri tidak mampu menangkap NR, meskipun telah memiliki 579.000 personel dan alat canggih yang modern.
“Saya heran kenapa 579.000 personel POLRI tidak mampu menahan seorang Natalia Rusli, apakah ada beckingan dengan pejabat seperti yang di klaim Natalia Rusli?” tanya Ibu Verawati dengan kecewa (12/3/2023).
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya memiliki video yang menunjukkan bahwa pejabat Komite Olimpiade Indonesia, Anak Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang, Raja Sapta Oktohari diduga menyembunyikan NR di rumahnya di bilangan Pejaten.
“Tersebar di medsos, video Rumah Raja Sapta Oktohari ada mobil Alphard yang dipakai Natalia Rusli Nopol B1MTG dan terlihat dalam video anak Natalia Rusli duduk di sofa dan Natalia Rusli turun dari master bedroom di lantai dua baru slesai dandan. Natalia Rusli dan kelima anaknya di sembunyikan di rumah milik Raja Sapta Oktohari,” ujar Bambang (12/3/2022).
Bambang Hartono juga menyoroti bahwa pejabat negara tidak seharusnya melindungi DPO, dan Polri seharusnya mampu menangkap NR.
“Jika mau, tidak perlu menunggu 4 bulan seperti sekarang, seminggu juga ketangkap, Habib Rizieq aja tidak bisa kabur dari kejaran Polisi. Djoko Tjandra dan Nazarudin yang diluar negeri juga bisa di tangkap,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengatakan bahwa jika Polri tidak mampu menangkap NR, sebaiknya Institusi Polri dibubarkan saja, karena tidak efektif menangani kasus penjahat kelas kakap seperti NR.
“Jika 579,000 personel Polri tidak mampu menangkap seorang DPO yang jelas melecehkan Polri, baiknya di bubarkan saja Institusi Polri. Jangan buang-buang uang pajak Masyarakat. Gimana mau menyelesaikan kasus Investasi Bodong, menangkap DPO saja tak mampu,” tutupnya.






