Basel, kabarxxi.com – Warga Desa Bencah, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan menyuarakan kekhawatiran atas potensi kerugian sosial-ekonomi menyusul munculnya informasi rencana kegiatan perkebunan kelapa sawit yang mencakup luasan sekitar ±1.720,88 hektare di wilayah desa mereka.
Kekhawatiran warga menguat setelah beredarnya dokumen teknis berupa Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) BPN tertanggal 13 Juli 2023 berikut peta lampiran. Dalam dokumen tersebut tercantum luas ±17.208.800 m² atau setara ±1.720,88 ha, serta keterangan status penguasaan berupa campuran “tanah terdaftar dan tanah belum terdaftar”.
Warga: Setelah informasi PKKPR beredar, “perantara tanah” mulai masuk
Sejumlah warga menyampaikan bahwa setelah beredar informasi bahwa PKKPR disebut telah terbit, mulai terlihat aktivitas pihak-pihak yang diduga sebagai perantara/calo tanah yang mendatangi warga, menawarkan skema jual-beli atau pelepasan lahan, serta mendorong warga agar cepat mengambil keputusan.
“Begitu kabar persetujuan keluar, ada pihak-pihak yang datang mengukur-ngukur dan menawar. Narasinya seperti lahan pasti akan beralih, “ujar salah satu warga Desa Bencah.
Warga menilai kondisi ini rentan memunculkan tekanan, terutama bagi lahan yang belum bersertifikat.
Sorotan: Turnamen, bantuan, dan hiburan—warga minta sumber anggaran dibuka
Selain isu lahan, warga juga menyoroti maraknya kegiatan sosial seperti turnamen, pemberian bantuan, hingga kegiatan yang melibatkan figur publik/hiburan (sesuai keterangan warga). Warga meminta pemerintah desa dan pihak terkait membuka informasi sumber pendanaan kegiatan-kegiatan tersebut.
Menurut warga, perlu dijelaskan secara terbuka:
• Apakah kegiatan tersebut didanai dari APBDes, APBD kabupaten, sponsor/CSR, atau pihak ketiga lainnya.
• Jika menggunakan dana pemerintah: pos anggarannya apa, mekanisme pengadaannya bagaimana, dan siapa penanggung jawabnya.
• Jika dari pihak ketiga: bentuk dukungannya apa, apakah ada MoU/nota kesepahaman, serta bagaimana pencegahan konflik kepentingan.
Warga menilai keterbukaan ini penting karena kegiatan sosial yang masif berpotensi memengaruhi opini publik, sementara status ruang dan status tanah masih dipertanyakan.
“Kalau ada kegiatan besar dan bantuan-bantuan, masyarakat berhak tahu: uangnya dari mana, lewat mekanisme apa, dan pertanggungjawabannya bagaimana. Ini ranah pelayanan publik, harus jelas dan bisa diaudit, “kata salah satu masyarakat Desa Bencah.
“PKKPR bukan sertifikat”: warga minta dokumen resmi lengkap
Warga menegaskan PKKPR merupakan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang, bukan sertifikat tanah dan bukan bukti kepemilikan. Karena itu, warga meminta instansi terkait menyampaikan informasi secara terbuka agar tidak terjadi simpang siur.
Warga juga menyampaikan telah meminta klarifikasi kepada Dinas PUPR Bangka Selatan. Dalam komunikasi yang diterima warga, pihak dinas menyebut informasi PKKPR “sudah keluar”, namun nomor dan tanggal belum disampaikan saat itu karena perlu pengecekan arsip tahun 2023 dan petugas terkait sedang berada di lapangan. Warga diarahkan untuk berkoordinasi dengan petugas yang menangani data tata ruang.
Warga meminta, bila PKKPR benar sudah terbit, agar disampaikan secara terbuka minimal:
• nomor dan tanggal PKKPR,
• nama pemohon,
• luas dan lokasi, dan
• peta lampiran resmi serta ketentuannya.
Media sudah meminta konfirmasi Kades, pesan terbaca namun belum ada jawaban
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, media juga telah berupaya meminta tanggapan Kepala Desa Bencah melalui pesan WhatsApp. Berdasarkan catatan redaksi, pesan tersebut terlihat telah dibaca (centang biru), namun hingga rilis ini diterbitkan, belum ada jawaban.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila pihak desa atau instansi terkait ingin memberikan klarifikasi resmi.
Potensi kerugian yang dikhawatirkan warga
Warga menyebut beberapa risiko yang perlu diantisipasi:
1. Tekanan jual-beli lahan dan pengambilan keputusan cepat tanpa informasi lengkap.
2. Tertundanya sertifikasi warga karena lokasi menjadi “ramai” permohonan/overlap.
3. Konflik batas dan sosial akibat perbedaan klaim dan masuknya perantara.
4. Gangguan akses kebun dan rasa tidak aman saat muncul patok/aktivitas lapangan.
5. Dampak lingkungan bila pembukaan lahan terjadi (air, erosi, banjir/genangan) yang memengaruhi kebun rakyat.
Tuntutan warga: transparansi dokumen dan audit anggaran
Warga mendorong:
• Transparansi dokumen PKKPR lengkap (nomor, tanggal, peta lampiran, ketentuan).
• Pengecekan status bidang oleh BPN secara jelas: terdaftar/belum, ada overlap/tidak.
• Keterbukaan sumber anggaran kegiatan di desa/kabupaten yang terkait, serta audit dan pertanggungjawaban sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.
• Forum klarifikasi bersama camat, desa, dinas terkait, dan perwakilan warga.(red/*)
(Syahrial)






