Dugaan Pemenang Lelang Terkesan di Paksakan Oleh Pihak Pokja IV Kota Pangkalpinang

Babel, kabarxxi.com – Diketahui Pokja IV /ULP, dalam laman lpse Kota Pangkapinang pada bulan maret 2024 ini sudah menetapkan Cv Bintang Graha Lestari sebagai pemenang tender proyek ‘Persiapan Pembangunan Rumah Produksi Pangan bersama’ dengan nilai Rp 900.000.000. Pada DINAS KOPERASI,UMKM DAN PERDAGANGAN. Yang di ikuti oleh peserta tunggal, Rabu 27 maret 2024

Pasal nya, team media menelusuri fakta dan peristiwa yang bisa di akses melalui laman Aplikasi SPSE, Ada beberapa kejangggalan dalam proses tender yang saat sekarang masih berjalan dalam tahapan nya, tayangan aplikasi tersebut terlihat bahwa dokumen lelang mengisyarat kan kepada peserta lelang yang berbadan hukum CV bisa mengikuti tender dengan beberapa persyaratan. Salah satu nya tentang sub.bidang pekerjaan penyiapan lahan konstruksi ( SBU PL 003) dengan KblI 43120.

Selaras dengan penelusuran fakta dan peristiwa ini team media mengkonfirmasi kepada salah satu narasumber yang di minta nama nya di rahasia kan(red), mengatakan

“Bahwa beberapa fakta, bahwa Cv Bintang graha Lestari patut di Duga sebagai Pemenang tender terkesan di paksakan oleh pihak pokja. Sebab Cv Bintang Graha Lestari di ketahui adalah sebagai penyedia jasa umum, dengan kata lain dugaan tidak memiliki SBU PL003, kala4u pun SBU nya di lampirkan dalam tender patut di pertanyakan proses pembuatan nya. di karena kan perusahaan atau cv konstruksi umum tidak bisa serta merta di gabung kan ke perusahaan atau cv yang ver SBU sifat nya spesialis, “jelas nya dalam percakapan via whattshap.

Saat di konfirmasi pokja IV yang di ketuai oleh saudara Evi heriyanto,SKM.,M.KM kepada team media, mengatakan

untuk supaya datang ke kantor ulp guna mendapat kan penjelasan dari pihak nya. Agar pemberitaan bisa berimbang.

Di ketahui bersama dalam proses tender bahwasanya sudah di atur regulasi tata cara atau tetap mengacu ke peraturan dalam tender.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur di dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, sampai dengan perubahan yang Kedua yaitu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Di dalam pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan dan sanksi yang dapat dikenakan bagi para pihak dalam pelaksanaan pengadaan sesuai ranah dan fungsi tanggungjawab masing-masing.

Sejak Berita ini di Publikasi kan, Awak Media Masih Mengupayakan Konfirmasi lebih lanjut ke pihak pihak Terkait

Reporter: Syahrial

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *