Dugaan Premanisme Menguat di Konflik Lahan Air Gegas, Warga Keluhkan Surat Keterangan Lahan Dipersulit

Basel, kabarxxi.com — Kasus dugaan intimidasi terhadap operator alat berat di kawasan Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, kabupaten Bangka Selatan, memantik sorotan publik. Peristiwa yang berujung diamankannya seorang warga berinisial SK (46) itu dinilai menjadi alarm keras tentang menguatnya aksi premanisme dalam pusaran konflik lahan dan aktivitas pengelolaan lahan yang diduga bermasalah.

Dalam insiden yang terjadi pada Minggu (1/2) sore, korban berinisial NW disebut sedang mengoperasikan excavator menggarap lahan di kawasan hutan Ugul Desa Pergam. Situasi memanas saat terduga pelaku datang, naik ke alat berat, dan meminta aktivitas dihentikan karena mengklaim lahan tersebut milik orang tuanya. Aparat kepolisian menyebut terduga pelaku diduga membawa senjata tajam dan korban mengalami luka ringan di jari. Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan kurang dari 24 jam berikut barang bukti.

Premanisme Membonceng Konflik Lahan.

konflik lahan di tingkat desa kerap berubah dari sengketa administrasi menjadi intimidasi terbuka di lapangan. Sejumlah warga menilai, pola seperti ini tidak terjadi tiba-tiba. Ada indikasi praktik “pengamanan” ala preman yang kerap muncul saat perebutan kepentingan lahan—mulai dari pembukaan lahan, akses alat berat, hingga klaim kepemilikan yang tidak jelas dokumennya.

“Kalau sudah pakai ancaman dan senjata tajam, itu bukan lagi sekadar sengketa lahan. Itu sudah masuk ranah premanisme, “ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dampak Kepala Desa Tidak Tegas: Administrasi Lemah, Warga Rentan

Warga juga menyoroti lemahnya ketegasan di level pemerintahan desa. Mereka mengeluhkan proses surat keterangan lahan yang semestinya membantu kepastian administrasi justru disebut dipersulit.

Akibatnya, masyarakat kecil menjadi pihak paling rentan. Ketika dokumen administratif tidak mudah diurus—atau terjadi ketidakjelasan dalam layanan maka ruang abu-abu makin lebar. Dalam kondisi seperti itu, warga khawatir lahan mereka lebih mudah diperebutkan, diklaim, bahkan “dirampas” oleh oknum yang diduga memanfaatkan situasi, termasuk disebut-sebut ada peran pemodal/cukong yang bermain di belakang layar.

“Warga yang mau urus surat saja susah. Tapi yang bawa alat berat dan klaim-klaim itu bisa jalan. Ini yang bikin masyarakat merasa tidak ada perlindungan, “kata sumber.

Minta Penertiban: Transparansi Dokumen dan Penegakan Hukum di Lapangan.

mendorong agar persoalan lahan tidak dibiarkan menjadi “arena bebas” yang diatur oleh intimidasi. Penanganan harus berjalan di dua jalur:
1. Penegakan hukum tegas terhadap intimidasi, ancaman, dan penggunaan senjata tajam dalam konflik lahan.
2. Pembenahan administrasi desa: layanan surat keterangan lahan yang transparan, punya SOP jelas, dan bisa diawasi publik.
3. Audit dan verifikasi dokumen lahan di wilayah rawan konflik, termasuk memeriksa legalitas pembukaan lahan dan aktivitas pengelolaan lahan yang dituding ilegal.
4. Mediasi resmi (bukan mediasi jalanan) yang melibatkan pihak berwenang agar klaim lahan diselesaikan berbasis dokumen, bukan adu kuat di lapangan.

selama aparatur di tingkat lokal tidak tegas dan administrasi lahan tetap semrawut, konflik akan terus berulang—dan masyarakat kecil kembali menjadi korban.

Catatan: Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan pihak yang disebut dalam laporan ini. (Red*/syahrial)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *