Esk Bendahara Desa Air Buluh Korupsi APBDes Senilai Rp407 Juta Untuk Kepentingan Pribadi, Hukum Harus Ditegakkan

Babel, kabarxxi.com – berawal adanya informasi yang disampaikan oleh narasumber (masyarakat red) ulah eks Bendahara Desa Air Buluh, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, provinsi Bangka Belitung. Evi Setianingsih yang diduga menilap uang desa dari sisa lebih anggaran (silpa) APBDes tahun anggaran 2022 Sampai 2024 dengan kerugian negara mencapai Rp 407.000.000 (Empat Ratus Tujuh Juta Rupiah) Setidaknya harus menjadi atensi dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusutnya, Jum’at 21 Maret 2025.

“Pak, Ade info luar biasa didesa air buluh, Sekarang lagi ramai di masyarakat. Evi bendahara desa korupsi ratusan juta pak. Tapi di diemin kayak nya. Dan kebetulan Evi pun sekarang dak menjabat bendahara desa agik lh, “ucapnya sumber terkirim melalui pesan WhatsApp.

Dikarenakan aksi korupsi tersebut sudah diketahui di kalangan masyarakat, khusus di kalangan pemerintah desa air Buluh, akhirnya uang tersebut Rp 407 juta dikembalikan. namun dalam UU tindak pidana korupsi, hal ini tidak menghilangkan jeratan hukum bagi yang melakukannya.

Dari pengakuan EVI saat dikonfirmasi di kediamannya pada Kamis 20/3/2025 mengakui semua perbuatannya.

“Betul uang anggaran Desa Air Buluh dari Silpa senilai Rp 407 juta dari tahun 2022 hingga 2024, sebelumnya memang saya pakai untuk keperluan pribadi. “Katanya.

perbuatan melawan hukum tersebut, hingga 2024 baru ketahuan, sehingga mendapat desakan dari sejumlah pihak seperti masyarakat dan perangkat desa untuk segera mengembalikan.

“Setelah ketahuan, saya bingung dan setelah banyak tekanan, akhirnya saya berniat dengan berbagai cara untuk mengembalikan uang tersebut.

Dengan disaksikan oleh perangkat desa dan sejumlah uang senilai Rp 407 juta saya transfer ke rekening desa, bukti transfernya pun ada. Yang asli bukti transfer ada di kantor desa, “Ucapnya

Ditanya lagi, apakah dalam hal ini sebelumnya tidak ada pemeriksaan dari Inspektorat sehingga leluasa bisa menilap dana tersebut. Begitu juga dengan camat mendo barat, kepolisian Tipikor atau tim kejaksaan Negeri (kejari) apakah mengetahui permasalahan ini.

‘Memang sebelumnya tidak ada pemeriksaan dari Inspektorat ataupun internal desa. Dan pihak-pihak tersebut belum mengetahui, “jelas evi dalam pengakuannya di hadapan awak media.

Untuk memastikan kebenaran yang disampaikan oleh narasumber, sebelum mendatangi kantor desa dan kediaman Evi, pada Kamis 20/03/2025 pukul 09:15 awak media konfirmasi MULYADI Selaku kepala desa (kades) desa air buluh, kecamatan Mendo Barat, kabupaten Bangka, prihal ramainya pembicaraan dikalangan masyarakat Evi selaku bendahara desa telah menyeleweng/korupsi dana desa ratusan juta.

Namun sangat disayang, Mulyadi enggan memberi tanggapan alias bungkam, seakan-akan diduga menutupi kejahatan yang dilakukan oleh Evi.

Pada hari yang sama bersama rekan awak media mendatangi kantor desa tersebut, mulyadi Selaku kepala desa dan didampingi oleh Ariftriono sedang tidak ada ditempat, lagi ada kegiatan diluar/Sungailiat, “dikatakan dinda Selaku staf desa.

Dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 2 disebutkan, “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

Dan untuk menelusuri perkara ini, pihak media akan segera menemui Camat Mendo Barat, Tipikor Polres Bangka serta Tipikor Kejaksaan, (Kejari Sungailiat) agar perkara ini untuk segera diusut, agar ada efek jera dikemudian hari.

Reporter: Team

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *