GMNI Kabupaten Serang Menilai Pilkada oleh DPRD Menggerus Partisipasi Publik

Serang, Kabarxxi.com – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan melalui DPRD kembali mencuat ke ruang publik. Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Serang, Muhammad Affandi, menilai isu tersebut tidak dapat dipahami semata sebagai perdebatan teknis antara sistem pemilihan langsung dan tidak langsung.

Menurut Affandi, wacana tersebut justru mengindikasikan dua persoalan sekaligus. Di satu sisi, ia menjadi alarm atas berbagai problem serius dalam praktik Pilkada langsung. Namun di sisi lain, hal itu juga mencerminkan kepentingan politik partai, terutama karena Pilkada langsung kerap melahirkan kepala daerah dengan legitimasi kuat yang sulit dikendalikan oleh partai pengusung.

“Saya melihat ini sebagai gejala politik kekuasaan. Pilkada langsung memang bermasalah, tetapi solusi yang ditawarkan justru berpotensi memangkas kedaulatan rakyat,” ujar Affandi, Senin (5/1).

Secara konstitusional, Affandi mengakui bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD masih dimungkinkan. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 hanya menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis” tanpa menentukan mekanismenya. Namun, ia menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup diukur dari aspek legal-formal semata.

“Secara teori, pemilihan oleh DPRD masih bisa disebut demokratis karena DPRD merupakan hasil pemilu. Tapi pertanyaan mendasarnya adalah apakah kedaulatan rakyat itu tetap utuh atau justru tereduksi oleh transaksi elit politik,” katanya.

Affandi menilai perubahan mekanisme Pilkada akan berdampak signifikan terhadap konfigurasi politik lokal. Kontestasi tidak lagi berlangsung di ruang publik yang terbuka, melainkan bergeser ke ruang-ruang tertutup yang hanya melibatkan segelintir aktor politik.

“Arena pertarungan politik berpindah dari adu gagasan dan rekam jejak di hadapan rakyat, menjadi negosiasi di hadapan puluhan anggota DPRD. Kampanye berubah dari kampanye kepada publik menjadi lobi kepada fraksi-fraksi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti implikasi sistem tersebut terhadap representasi politik. Pemilihan melalui DPRD dinilai berpotensi mempersempit ruang partisipasi politik, terutama bagi kandidat independen atau figur yang memiliki dukungan kuat di tingkat akar rumput.

“Keputusan politik cenderung mengerucut di tangan elit partai. Kandidat independen praktis tersingkir, dan figur populer di masyarakat bisa kalah hanya karena tidak mendapat restu elit,” kata Affandi.

Lebih jauh, Affandi mengingatkan bahwa penghapusan Pilkada langsung berisiko menurunkan partisipasi politik dan kepercayaan publik. Hilangnya hak memilih secara langsung dapat membuat warga semakin menjauh dari politik lokal.

Dalam jangka panjang, ia mengidentifikasi setidaknya tiga risiko utama jika Pilkada tidak lagi dipilih oleh rakyat. Pertama, menguatnya oligarki lokal karena kepemimpinan daerah ditentukan oleh jejaring elit dan kekuatan modal. Kedua, melemahnya akuntabilitas kepala daerah yang lebih bertanggung jawab kepada DPRD ketimbang warga. Ketiga, politik uang tidak hilang, melainkan berpindah arena dari pemilih ke elit politik yang lebih sulit diawasi.

“Karena itu, solusi atas problem Pilkada seharusnya tidak dimulai dengan mencabut hak pilih rakyat, melainkan dengan membenahi akar persoalan sistem politik elektoral—mulai dari rekrutmen kader partai, pendanaan politik, hingga pengawasan pemilu,” pungkasnya. (Red)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *