Habis Kencan Curi Motor di Warung Pecel Lele, Residivis Curanmor Surabaya Ditembak Mati

SURABAYA, KabarXXI.Com – Seorang pria berinisial AYE (29), Ketua Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditembak mati oleh Polisi pernah mencuri motor di Jombang setelah berkencan dengan pacarnya.

Pria asal Bangkalan itu ditembak oleh tim Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) saat beraksi di Surabaya pada Jumat dini hari, 07 Maret 2025, bersama rekannya yang berhasil lolos.

Dia ditembak karena melawan petugas dengan mengacungkan senjata tajam berupa celurit.

AYE bersama teman-temannya tidak hanya mencuri di Surabaya, tetapi juga pernah di Jombang setelah mengunjungi kekasihnya.

“Jadi untuk TKP Jombang itu, ceritanya yang bersangkutan itu mengunjungi pacarnya di Jombang,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, Jumat, 07 Maret 2025.

AYE mengunjungi kekasihnya di Jombang dengan diantar oleh salah satu rekan komplotannya dengan berboncengan motor. Namun, saat pulang, mereka berniat untuk mengendarai motor masing-masing.

Oleh karena itu, tersangka menginginkan motor dengan cara mencuri. Motor milik seorang ibu-ibu yang berhenti di sebuah warung pecel lele menjadi sasaran empuk. Terlebih, motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci.

“Pulangnya dia bersama temannya kepingin motor sendiri-sendiri. Dia lihat itu ada warung pecel lele, melihat ada ibu-ibu baru parkir dan tidak terkunci. Langsung diambil,” ujarnya.

Ia memang terkenal lihai dalam mencuri motor dalam waktu yang cepat.

Sehari, AYE bisa mencuri motor sebanyak tiga hingga empat kali di berbagai tempat.

“Terakhir itu informasi yang kita pantau untuk wilayah Surabaya, beberapa hotel kelas bawah itu dia sering berpindah-pindah tempat,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, 11 tersangka yang diamankan Polda Jatim merupakan tindak lanjut dari sejumlah kasus dari bulan Juli 2024 hingga Februari 2025 di seluruh wilayah.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dan beberapa orang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus curanmor itu terus dilakukan pengembangan. Sementara, 11 tersangka yang sudah diamankan dijerat Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (*/red)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *