Bateng, kabarxxi.com — Operasional Blackout Café & Lounge menuai sorotan setelah temuan di lapangan diduga tidak sejalan dengan izin usaha yang dikantongi. Berdasarkan dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah serta hasil konfirmasi media, tempat usaha tersebut tercatat hanya memiliki izin sebagai restoran, tanpa dukungan perizinan lain untuk aktivitas tambahan. Rabu, 14 Januari 2026.
Regulasi daerah secara tegas membatasi peredaran minuman beralkohol. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2007 serta Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/357/DINBUDPARPORA/2023 menyatakan penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel berbintang tiga, empat, dan lima. Blackout Café & Lounge tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bangka Tengah (DPMPTK) bersama tim Kecamatan Pangkalan Baru telah melakukan pengawasan langsung ke lokasi pada 3 Desember 2025. Dalam kegiatan tersebut, pengelola usaha diberikan imbauan agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol karena dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan daerah.
Hasil penelusuran pemerintah daerah menunjukkan izin yang dimiliki Blackout hanya berupa izin restoran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56101. Lokasi usaha tercatat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 89, Desa Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kode Pos 33684, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2209250117392 dan tingkat risiko menengah rendah.
Selain itu, sejumlah perizinan penting disebut belum dipenuhi, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Sehat, Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), hingga Sertifikat Halal.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah melayangkan surat teguran pertama dan kedua pada Desember 2025 terkait dugaan peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut. Pemda menegaskan, apabila pelanggaran kembali ditemukan, tahapan sanksi lanjutan akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di ruang publik: apakah izin restoran dijadikan tameng untuk aktivitas di luar ketentuan, atau lemahnya pengawasan yang membuat dugaan pelanggaran terus berulang.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, saat dikonfirmasi mengatakan, “akan kami melalui camat untuk cek ke lapangan makasi.” Namun, yang bersangkutan tidak memberikan respons saat dikonfirmasi untuk kedua kalinya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih membuka ruang konfirmasi lanjutan kepada pengelola Blackout Café & Lounge guna menjaga prinsip keberimbangan. (Red/Syahrial)*






