Jama’ah Masjid As Sunnah Klarifikasi Adanya Pemberitaan Gudang Penggorengan Pasir Timah Ilegal Milik Oknum Polisi Di Area Pemukiman Dan Berdempetan Dengan Tempat Ibadah/Masjid

Babel, Kabarxxi.Com – viralnya sebuah pemberitaan di Media Online Nasional maupun media Lokal terkait adanya gudang Penggorengan pasir timah ilegal di area pemukiman dan berdempetan dengan tempat ibadah/masjid yang ber-alamat jalan Cempaka Dul, kecamatan pangkalan baru, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung. Pemilik dari gudang tersebut bernama Depri oknum polisi Polda. Hal tersebut disampaikan oleh sumber inisial H saat berada di sebuah warkop jalan Koba.

Namun hal tersebut di benar kan oleh sumber inisial YN, bahwa gudang tersebut tempat penggorengan pasir timah pemiliknya bernama Depri oknum polisi Polda.

“Iya pak, itu gudang penggorengan pasir timah, pemiliknya bernama Depri oknum polisi Polda, “ucapnya.

Saat ditanya lagi, sudah berapa lama adanya gudang penggorengan pasir timah tersebut, dan sebagai masyarakat/warga di seputaran ini apakah merasa terganggu, YN menyampaikan.

“Cemana dak nya pak, yang jelas limbahnya, gudang itu lah lama 1 satu tahun lebih. Biasa lah pak punya oknum polisi Polda, “terangnya.

Rabu 08 Mai 2024 pukul 19: 47 wib Salah satu warga yang mewakili Jama’ah Masjid As Sunnah menghubungi awak Media melalui pesan WhatsApp untuk Klarifikasi Terkait viral nya Pemberitaan adanya Gudang Penggorengan pasir Timah di area pemukiman dan berdempetan dengan tempat ibadah/masjid. terkirim melalui pesan WhatsApp menyampaikan.

“Assalamu’alaikum Selamat Malam rekan rekan wartawan, semoga selalu diberikan kesehatan dan dilindungi allah swt.

Izin kami atas nama Jama’ah Masjid As Sunnah Rt 10. Kelurahan Kampung Dul, Kecamatan Pangkalan Baru. Mewakili Atas nama saya sendiri Jaylani

ingin membuat klarifikasi terkait berita rekan-rakan media yang mana. Adanya aktivitas penggorengan timah di samping Masjid dan telah Meresahkan Masyarakat.

1. Kami masyarakat atau Jama’ah tidak pernah merasa terganggu dengan adanya gudang tersebut disamping Masjid.

2. Kegiatan Aktivitas Penggorengan Timah sudah beberapa tahun ini tidak beroperasi.

3. Masjid yang kami bangun saat ini merupakan tanah milik gudang tersebut alhamdulillah kami jama’ah terbantu.

Demikian Klarifikasi ini kami ucapkan Terima Kasih. Wassalamu’alaikum Wr-Wb​, “ucapnya terkirim melalui pesan WhatsApp.

“Baik Pak kami hanya ingin klarifikasi kami bapak muat, dan terkait berita yang viral hari ini. Terimakasih, Ditunggu klarifikasinya pak Sarial, “tutupnya.

Terkait adanya Gudang penggorengan pasir timah seperti yang disampaikan oleh sumber pemiliknya bernama Depri Oknum polisi Polda yang mana menurut sumber masih beraktivitas sampai saat ini.

seiring dengan adanya upaya Kejaksaan Agung yang sedang menyelidiki kasus korupsi terkait perdagangan timah di wilayah provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Diketahui, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi sorotan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Mereka tengah menginvestigasi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah untuk periode 2015—2022. Yang saat ini 21 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam hal ini, awak media juga akan berusaha memverifikasi legalitas kegiatan sang kolektor yang terpublikasi di media online dan mengonfirmasi pihak-pihak lain, khususnya aparat penegak hukum (APH), meskipun pemberitaan ini dipublikasikan.

Reporter: Syahrial/Tim

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *