Babel, Kabarxxi.Com – Kabupaten Bangka, Diketahui pada dasarnya Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Namun disayangkan seorang Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Bangka Mulyarto Kurniawan, S.Pd.,M.T enggan memberi tanggapan alias Bungkam saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp adanya Proyek pekerjaan jalan tanah Puru yang ber-alamat Di Dusun Limbung, Desa Jade Bahrin, kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Senin 20 Mai 2024.
Hal tersebut menjadi pertanyaan masyarakat karena dalam pengerjaan tidak ada papan informasi sehingga menimbulkan dugaan proyek siluman.
Kepada wartawan kabarxxi.com salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, “Sebagai warga sini, saya tidak tahu dengan papan informasi dimana dipasangnya, seharusnya memang pihak pelaksana/kontraktor, memasang papan informasi sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengamati dan mengetahui sumber anggaran itu bersumber dari mana dan berapa besarannya.
Namun sangat disayangkan pihak pemerintah maupun pihak pelaksana/kontraktor tidak transparan dengan proyek pekerjaan jalan tanah Puru yang ada di dusun limbung ini, “ucap narasumber.
Dikutip dari laman LPSE- Bangka, dipercayakan kepada CV. ERFAEYZA yang beralamat komplek Taman Pesona Bangka Blok E NO.02, kelurahan Bukit Betung, kecamatan Sungailiat-Kabupaten Bangka, kepulauan Bangka Belitung. Nama pekerjaan: Pembangunan Saluran dan Pengerasan Bahu Jalan Pal 9 – Jade – limbung. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi. Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dengan nilai: Rp. 200. 000.000.00. Tahun Anggaran APBD 2024.
Yang mana pekerjaan tersebut patut dan kuatnya dugaan bahwa Pekerjaan tidak Sesuai dengan standar, dan terkesan tidak transparan, karena tidak ada papan informasi proyek yang terpasang (red), dan hal ini dinilai tidak mengindahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Saat berita ini di publikasikan Awak media masih mengupayakan konfirmasi ke pihak terkait, khusus nya pihak Dinas PUPR Kabupaten Bangka dan pihak Pelaksana (Kontraktor) agar pemberitaan seimbang.
Reporter : Syahrial






