Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka Membisu Soal Pabrik Arak Bebas Produksi di Wilayahnya

    Babel, kabarxxi.com – Produksi dan peredaran minuman keras jenis arak di Kabupaten Bangka terus berlanjut, meski skala produksinya kecil. Salah satu lokasi produksi terletak di Jalan Parit IV, Gunung Muda, Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

    Lokasi pembuatan arak ini diketahui tak jauh dari pemukiman warga. Informasi awal disampaikan oleh seorang narasumber berinisial AK pada Senin, 14 Oktober 2024.

    Untuk memastikan informasi tersebut, tim kabarxxi.com beserta rekan-rekan mendatangi lokasi. Namun, saat tiba di sana, pemilik tempat pembuatan arak yang berlokasi di belakang rumah tidak ada di tempat.

    Menurut keterangan narasumber yang tinggal tak jauh dari lokasi, “Orangnya tidak ada, Pak, lagi keluar. Tapi biasanya sebentar lagi sudah pulang,” ujarnya.

    Ketika ditanya lebih lanjut soal identitas pemilik, narasumber tersebut enggan menjawab dan hanya mengatakan, “Tanyakan langsung sama orangnya saja, Pak, sebentar lagi sudah pulang.”

    Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan mengirimkan tautan berita bertajuk Lagi-lagi Pabrik Arak Bebas Beroperasi di Kabupaten Bangka, hingga kini masih bungkam meskipun pesan sudah terbaca.

    Pada Sabtu, 19 Oktober 2024, ditemukan lagi tempat pembuatan arak lainnya yang berlokasi di Jalan Dokter Soetomo, Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang masih masuk wilayah hukum Polres Bangka.

    Tindakan ini jelas melanggar aturan, sesuai dengan RUU yang melarang produksi, penyimpanan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol golongan A, B, C, serta minuman tradisional. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 19, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp 1 miliar.

    Minuman keras yang dilarang terbagi dalam tiga golongan, yaitu golongan A (1-5 persen etanol), golongan B (5-20 persen), dan golongan C (20-55 persen). Larangan juga berlaku untuk minuman tradisional dan campuran.

    Dengan keberadaan dua pabrik arak di Jalan Parit IV, Belinyu, dan Jalan Dokter Soetomo, Air Duren, Kecamatan Pemali, yang terus beroperasi, diharapkan aparat penegak hukum segera bertindak sesuai aturan yang berlaku.

    Tim kabarxxi.com terus berusaha mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk pemberitaan lebih lanjut.

    Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
    Penulis: Syahrial/Tim

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *