Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan, Direktur PT GFI Ditangkap Kejaksaan Babel

Babel, Kabarxxi.com – Franky Direktur PT Green Forestry Indonesia (PT GFI) ditangkap tim Kejaksaan Bangka Belitung. Ia ditangkap terkait kasus dugaan pemanfaatan tanah milik negara tanpa hak oleh perusahaan swasta, yakni PT Green Forestry Indonesia (PT GFI).

Frangky ditangkap pada hari ini senin tanggal 25 Maret 2024 di Bandara Depati Amir Pangkalpinang sekira pukul 12.30 Wib.

“Sebelumnya kejaksaan telah dilakukan pemanggilan secara patut namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2024 dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-248/L.9/Fd.2/03/2024 dan Penetapan DPO tanggal nomor: B- 778 /L.9.5/Fd.2/03/2024 tanggal 18 Maret 2024” ujar Basuki Raharjo Kasi Penkum Kejati Babel dalam siaran tertulisnya (25/3/2024).

Selanjutnya kejaksaan akan melakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-290/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 25 Maret 2024

Diketahui Tahun 2011 sdr. Franky selaku Direktur PT GFI telah memperoleh lokasi perkebunan di Desa Tanjung Kelumpang seluas ±600 Hektar dengan ijin lokasi yaitu Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Sengon oleh PT Green Forestry Indonesia di Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur dan pada tahun 2013 berdasarkan ijin lokasi tersebut Sdr. Franky selaku Direktur PT GFI mulai melakukan land clearing untuk penanaman pohon sengon seluas ±200 Ha namun pada kenyataannya lokasi tersebut sekarang sudah menjadi kebun sawit PT GFI.

Bahwa PT GFI selama melakukan aktivitas dilokasi tersebut belum belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan dan PT GFI belum pernah membayar BPHTB.
Kerugian negara sebesar Rp25.944.550.000,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Harga kayu yang telah dijual sebesar Rp18.060.000.000,00 (delapan belas milyar enam puluh juta rupiah)
Besaran nilai BPHTB terutang yang menjadi kewajiban PT GFI sebesar Rp7.884.550.000,00 (tujuh milyar delapan ratus delapan puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Reporter: Syahrial

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *