Kasus Penjualan Lahan Tanpa Hak Semakin Meresahkan, Mafia Tanah Merajalela di Bangka Belitung

Babel, kabarxxi.com – Fenomena jual beli lahan tanpa hak di Bangka Belitung semakin meresahkan masyarakat. Lahan-lahan yang secara turun-temurun telah dimanfaatkan oleh warga dan kini berubah menjadi belukar, justru dijual oleh para oknum mafia tanah. Aksi ini kian marak dan menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat yang merasa hak atas lahan mereka dirampas, Selasa 5 November 2024.

Salah satu kasus yang mengemuka adalah praktik jual beli lahan di kawasan hutan produksi yang terletak di Ketapi’, Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Kawasan ini, yang seharusnya dilindungi dan dijaga keberlanjutannya, justru diperdagangkan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Penjualan lahan ini tidak hanya merugikan masyarakat lokal, tetapi juga berdampak serius pada lingkungan dan keberlanjutan ekosistem hutan yang dilindungi.

Selain itu, aksi penjualan lahan oleh oknum-oknum tanpa hak ini diketahui bertujuan untuk memperkaya diri dan kelompok tertentu, tanpa memedulikan dampak luas yang ditimbulkan. Tindakan ini bukan hanya merugikan masyarakat sekitar yang kehilangan haknya, tetapi juga negara yang dirugikan dari segi pajak dan keberlanjutan sumber daya alam yang dilindungi. Kerugian ini menciptakan tekanan ekonomi dan sosial bagi warga lokal yang telah mengandalkan lahan tersebut secara turun-temurun.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pengawal Keadilan Bangka Belitung Bersatu (LBH PKBBB), Sulastio Setiawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait kasus jual beli lahan ilegal ini. Masyarakat yang merasa dirugikan dan kehilangan hak atas tanah yang mereka garap, bahkan dalam wilayah yang dilindungi, terus melaporkan kasus ini ke LBH PKBBB untuk mendapatkan pendampingan hukum.

“Laporan masyarakat terus berdatangan ke kantor LBH PKBBB. Banyak di antaranya adalah warga yang merasa kehilangan hak atas tanah yang mereka manfaatkan untuk masa depan. Kami siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat ulah mafia tanah ini, “tegas Sulastio Setiawan SH,, MH.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan tindakan para oknum tersebut serta memperketat aturan terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan di Bangka Belitung. Keresahan ini mencerminkan kebutuhan mendesak untuk melindungi hak masyarakat atas lahan yang secara turun-temurun telah mereka manfaatkan, serta memastikan bahwa tidak ada lagi yang menjadi korban penipuan dan eksploitasi oleh mafia tanah.

 

Reporter: Syahrial

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *