Bangka Tengah, kabarxxi.com – Kuat dugaan unsur pembiaran terjadi atas berkibarnya bendera Merah Putih dalam kondisi sobek di halaman pemeritah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas pendidikan Cabang Dinas Wilayah I. Kota pangkalpinang dan kabupaten bangka tengah. Peristiwa ini terekam jelas pada Sabtu pagi, 21 Februari 2026, sekitar pukul 09.43–09.44 WIB, di Jalan Manunggal, Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Minggu (22/2/2026).
Dari pantauan lapangan, bendera negara tampak robek pada bagian ujung dan tetap dibiarkan berkibar, tanpa ada upaya penurunan atau penggantian. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin simbol kedaulatan negara diperlakukan sedemikian rupa di lingkungan kantor pemerintah, terlebih institusi yang mengemban fungsi pendidikan dan pembinaan nilai kebangsaan?
Secara hukum, tindakan membiarkan bendera negara dalam kondisi rusak bukan perkara sepele. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan secara tegas mengatur kewajiban menghormati bendera. Pasal 24 huruf c melarang pengibaran bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Lebih jauh, Pasal 66 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut, berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Fakta bahwa bendera sobek ini terpasang di area kantor dan terlihat jelas dari jalan umum memperkuat dugaan bahwa kondisi tersebut bukan insiden sesaat, melainkan akibat kelalaian serius atau bahkan pembiaran. Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di lingkungan kantor tersebut untuk memperoleh penjelasan resmi.
Peristiwa ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi semua aparatur negara. Menghormati Merah Putih bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan tanggung jawab konstitusional dan moral. Jika lembaga pendidikan saja abai terhadap simbol negara, lalu nilai apa yang hendak diwariskan kepada generasi penerus bangsa? (Red*/Syahrial)






