Ketua DPW Mabesbara Bangka Belitung: Aktivitas Pengerit Ilegal di SPBU Langgar Hukum, SPBU Terlibat Harus Dikenakan Sanksi

Babel, kabarxxi.com – Ketua DPW Lembaga Mabesbara Bangka Belitung, Edi Muslim, memberikan pernyataan tegas terkait polemik pengerit BBM di SPBU yang sempat diberitakan oleh beberapa media online. Menurut Edi Muslim aktivitas pengerit yang membeli BBM untuk dijual kembali jelas melanggar aturan perundang-undangan, khususnya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

“Sangat jelas bahwa membeli BBM di SPBU untuk tujuan dijual kembali adalah pelanggaran. Pasal 53 UU Migas melarang aktivitas niaga BBM tanpa izin resmi, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp 30 miliar,” kata Edi Muslim dalam keterangannya di sebuah warkop JM pada Selasa 24 Desember 2024 sore.

Edi juga menyoroti pentingnya memastikan BBM bersubsidi, seperti Solar dan Pertalite, hanya disalurkan kepada masyarakat yang berhak. Pengerit yang membeli BBM secara massal untuk mencari keuntungan tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, dan petani.

“BBM bersubsidi itu untuk rakyat kecil, bukan untuk dijual kembali oleh oknum yang hanya mencari keuntungan. Aktivitas ini sangat merugikan negara dan masyarakat luas, “tegas Edi.

Dalam pernyataannya, Edi Muslim juga mengingatkan bahwa SPBU yang melayani pengerit ilegal dapat dikenakan sanksi berat oleh Pertamina. Sanksi tersebut meliputi:

  • Peringatan tertulis kepada pihak pengelola SPBU.
  • Pengurangan kuota BBM yang dialokasikan untuk SPBU tersebut.
  • Pemutusan hubungan kerja sama jika pelanggaran terus berlanjut.

Selain itu, SPBU yang terlibat dalam distribusi ilegal BBM juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 53 UU Migas, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 30 miliar.

“SPBU yang melayani pengerit tanpa izin resmi harus diberi sanksi tegas. Pertamina memiliki kewenangan untuk menindak, dan kami mendukung penuh langkah ini agar distribusi BBM tetap berjalan sesuai aturan, “ujar Edi.

Meluruskan Isu “Tidak Ada Pelanggan untuk Pengerit”

Merespons pemberitaan yang menyebutkan tidak ada pelanggaran bagi pengerit BBM, Edi Muslim menegaskan bahwa pernyataan tersebut keliru dan bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dalam regulasi Pertamina dan pemerintah, hanya pihak yang memiliki izin resmi yang diizinkan mendistribusikan BBM.

“Sangat lucu kalau ada yang mengatakan pengerit tidak melanggar aturan. Semua aktivitas penjualan kembali BBM tanpa izin itu ilegal, apalagi jika melibatkan BBM bersubsidi, “jelasnya.

Edi Muslim meminta kepada aparat penegak hukum dan pihak Pertamina untuk lebih tegas dalam menindak pelanggaran yang melibatkan SPBU dan pengerit ilegal. Menurutnya, pengawasan harus diperketat agar distribusi BBM berjalan sesuai peruntukannya dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami meminta aparat dan Pertamina bertindak tegas. Jangan biarkan praktik ilegal ini terus berlangsung, karena dampaknya sangat besar, baik bagi masyarakat maupun negara, “tutupnya.

DPW Lembaga Mabesbara Babel berharap semua pihak, termasuk media, dapat memahami dan mengedukasi masyarakat mengenai aturan yang berlaku agar polemik ini tidak terus berkembang tanpa dasar yang jelas. Semua pelanggaran harus ditindak tegas demi menciptakan distribusi BBM yang adil, aman, dan sesuai peruntukannya.

media kabarxxi-com akan tetap berupaya, menelusuri fakta dalam pemberitaan ini, dan akan mengkonfirmasi ke pihak pihak terkait. Khusus aparat penegak hukum (APH setempat untuk pemberitaan selanjutnya(red)

Reporter: Syahrial/Tim

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *