Klarifikasi Prosedur Permohonan Informasi Publik oleh Sulistio Setiawan

Babel, kabarxxi.com – Menanggapi pernyataan dari Martono, anggota Komisi Informasi Daerah Provinsi Bangka Belitung, terkait prosedur pengajuan permohonan informasi publik, Sulistio Setiawan, SH., MH., selaku perwakilan masyarakat, memberikan klarifikasi.

Martono menyebutkan bahwa permohonan informasi harus diajukan langsung kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) PT. Timah Tbk., dan tidak melalui pihak ketiga seperti satpam. Pernyataan ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat yang menganggap satpam, sebagai bagian dari institusi tersebut, seharusnya bisa menerima dan meneruskan surat permohonan.

Pada banyak lembaga, petugas keamanan atau satpam sering berperan dalam pengelolaan surat-menyurat dan meneruskan dokumen kepada pihak terkait. Oleh karena itu, jika benar bahwa satpam tidak berwenang menerima surat permohonan, masyarakat perlu mengetahui dasar hukum yang jelas terkait hal tersebut. Apakah ada aturan internal PT. Timah yang membatasi tugas satpam, atau regulasi lain yang lebih luas yang mengatur peran mereka?

Jika satpam memang tidak boleh menerima surat permohonan informasi publik, Komisi Informasi Daerah Bangka Belitung harus memberikan penegasan beserta aturan yang berlaku agar masyarakat dapat memahami prosedur dengan tepat. Penjelasan yang jelas sangat penting untuk mencegah kebingungan dan memastikan permohonan informasi publik berjalan sesuai aturan.

Sulistio Setiawan juga mendorong Komisi Informasi Daerah Bangka Belitung untuk mengadakan sosialisasi mengenai hak-hak masyarakat dalam permohonan informasi, guna meningkatkan pemahaman publik dan meminimalkan kesalahpahaman di masa mendatang.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memperjelas prosedur yang ada dan mendorong transparansi dalam pengelolaan informasi publik.

Sulistio Setiawan, SH., MH. Perwakilan Masyarakat, 22 Oktober 2024.

Reporter: Syahrial

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *