Babel, Kabarxxi.Com – Merasa sangat hebat dan tidak takut dengan namanya hukum, seorang kolektor pembeli dan penampung pasir timah yang di beli dari para penambang-penambang iligal bersikap arogan saat rumahnya dan juga sebagai gudang yang ber-alamat di desa ranggung, kecamatan payung, kabupaten Bangka Selatan, provinsi Bangka Belitung. Jum’at 6 Oktober 2023
Kegiatan yang di lakukan sehari-hari oleh para Kolektor timah seakan-akan tak terlihat oleh aparat penegak hukum (APH) meskipun aktivitas tersebut sudah berjalan sekian lamanya, ataukah diduga APH bermain dalam melegalkan usaha transaksi jual beli dan penampung pasir timah yang ber-alamat di desa ranggung, kecamatan payung, kabupaten Bangka Selatan
Menyikapi adanya pemberitaan yang dipublikasikan soal adanya pembeli dan penampung pasir timah di desa ranggung, kecamatan payung, kabupaten Bangka Selatan. awak media mengkonfirmasi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangka Selatan AKBP Toni sarjaka melalui via WhatsApp
namun sangat disayangkan meskipun via WhatsApp sudah terkirim dan sudah di baca, AKBP Toni sarjaka enggan menjawab
Disesi yang sama Awak media pun mengkonfirmasi seorang kolektor bernama samat soal adanya pemberitaan yang di publikasikan untuk melanjutkan pemberitaan selanjutnya, namun perilaku kerasnya dalam pembicaraan yang di sampaikan oleh samat seorang kolektor melalui pesan WhatsApp, mengatakan
“Berani berani ikak moto rumah orang ok
Kurang ajar bener ikak, apa maksud ikak ni ku tengah istirahat macem mana ni apa maksud a,,, nek macam mana jadi a. Dari siapa Nara sumbernya,,, sebut dengan jelas identitasnya. Jadi intinya ikak tu apa nek a, tugas jurnalis minta pungutan ok sama semua pembeli timah. Klau yang ngasih duit bekawan klau dak ngasih pas tengah dak beli ikak usut kayak ni.
Gara-gara dak di kasih duit. La ku bilang ku tengah dak begawi,,,, tengah pening nyari duit bukan enak ikak datang datang kerumah orang Minta duit dak tau orang nyarik duit susah. Ade uud jurnalis minta uang ke rakyat kecil yang nyarik makan kayak kami nhi ok pungli name tu jangan dak tau kami ni cuman rakyat kecil yang begawe nyari makan,,, ikak minta duit dak di kasih ikak taik berita gawe a, Dak beres. Jadi apa tujuan ikak sekarang To the poin by, “ucapnya
Menyikapi perkataan dan tuduhan yang di sampaikan oleh seorang kolektor bernama samat ini melalui pesan WhatsApp sungguh tak masuk akal dan benar menjatuhkan profesi wartawan
Ia menyebut para pencari berita sebagai peminta-minta dan melarang tugas wartawan untuk mengambil gambar dan melontarkan perkataan suatu ancaman terhadap awak media melalui pesan WhatsApp nya
“Emang ikak datang kerumah minta apa nya a kalau bukan minta duit, bekawan bukan kayak tu cara a,, mentang-mentang orang dak ngasih ikak usil. Jngan ngelak sok-sok suci,, emang kamu baru kali ini datang kesini. Ku minta maksud ikak ngeliris tu Bai apa tujuan ikak, ku tanyak benar-benar
Selamat ikak lh berhasil usaha ikak ku dipanggil Kapolsek, kalau berani ikak besok datang ke Kapolsek ok besok-besok datang kerumah ku kelak, bangsat ikak ni. Hari ini jangan dak datang ke Kapolsek payung jam 9. Ku tandai kau,,,,, kalau ku terjadi apa awas kau,,” tutupnya.
Perkataan yang disampaikan oleh seorang kolektor pembeli dan penampung pasir timah dari tambang-tambang yang diduga ilegal ini melalui pesan WhatsApp menjadi buming di kalangan media
Menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta
Meski begitu, yang menjadi pertanyaan besar bagaimana pihak aparat penegak hukum (APH) menanggapi hal tersebut meskipun pembeli dan penampung pasir timah iligal beralamat di desa ranggung, kecamatan payung, kabupaten Bangka Selatan ini sudah beraktivitas sekian lamanya dan beberapa hari lalu sudah pernah di publikasikan
Meskipun berita ini sudah di publikan awak media tetap berupaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum (APH) terkait dengan adanya aktivitas pembeli dan penampung pasir timah ilegal, penghinaan terhadap wartawan dan perkataan yang di sampai kan oleh kolektor bernama samat melalui pesan WhatsApp yang merupakan suatu ancaman.
Reporter: Syahrial






