Babel, Kabarxxi.Com – Seperti adanya Aktivitas pembeli dan penampungan pasir timah berdasarkan informasi dari narasumber pemiliknya bernama usen ber-alamat di jalan selan, desa pasir garam, kecamatan Simpang katis, kabupaten Bangka Tengah, provinsi Bangka Belitung. Diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi dikediaman nya alias ilegal dan merasa kenal hukum, Selasa 19 Maret 2024
Kegiatan yang di lakukan oleh husen dimalam hari seakan-akan mengelabui aparat penegak hukum (APH) dan tidak mempedulikan adanya Hukum ataukah diduga APH bermain dalam melegalkan usaha jual beli pasir timah tersebut
Salah satu Narasumber yang tidak mau disebut namanya, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengatakan
“Iya pak. Husen namanya pembeli timah di pasir garam, klau yang lain Lum beli, cuma husen lh yang masih beli. Tapi malem baru beli, klau siang-siang dak beli, “Ucapnya
Saat awak media bersama rekan-rekan mendatangi kediaman husen berdasarkan informasi dari narasumber yang ber-aktifitas dimalam hari namun seseorang yang sedang berjaga di pintu gerbang langsung mengatakan
“Dak meli dak pak, duit dak cukup, duit Lum keluar, “ucapnya
Dengan adanya pembeli dan penampung pasir timah Diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi di kediaman nya alias ilegal dan kebal hukum, awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas adanya hal tersebut. Dan jangan terkesan ada pembiaran
Dugaan kuat, adanya sang koordinasi dibalik kegiatan yang dilakukan oleh husen. Karena sangatlah mustahil berani membeli dan menampung pasir timah yang terlihat jelas-jelas dari jalan raya
Kendati demikian, aturan tetaplah aturan yang harus dipatuhi agar menjadi rakyat taat dengan hukum. Jika melanggar maka dapat ganjaran sesuai dengan UU yang berlaku di NKRI biar ada efek jera bagi pengusaha yang bersifat ilegal
Sampai berita ini diterbitkan, Awak media tetap berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait khusus APH dan pemilik tempat pembeli dan penampung pasir timah tersebut untuk pemberitaan selanjutnya
Reporter: Jumli






